Example floating
Example floating
Badan Keuangan
DPRD Kota GorontaloKota Gorontalo

‎Marwan Pasue Apresiasi Rencana Sinkronisasi Iuran Sampah dengan PDAM, Namun Sisipkan Catatan Kritis

×

‎Marwan Pasue Apresiasi Rencana Sinkronisasi Iuran Sampah dengan PDAM, Namun Sisipkan Catatan Kritis

Sebarkan artikel ini

Kota Gorontalo — Langkah Pemerintah Kota Gorontalo menyinergikan pembayaran retribusi sampah melalui tagihan air Perumda Muara Tirta (eks- PDAM) menuai dukungan, sekaligus catatan kehati-hatian.

Dukungan datang dari anggota Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Marwan Pasue. Ia mengapresiasi kebijakan kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Perumda Muara Tirta Kota Gorontalo dalam mengintegrasikan pembayaran retribusi sampah dengan pembayaran air bersih.

Marwan menilai, skema ini berpotensi meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar iuran sampah.

‎”Tapi perlu diingatkan agar penerapan ini hanya diberlakukan bagi pelanggan air yang aktif,” ucap Marwan (09/02/26).

Menurutnya, sinkronisasi ini mempermudah masyarakat karena pembayaran retribusi sampah dilakukan secara otomatis bersamaan dengan pembayaran tagihan air PDAM.

Baca Juga: ‎BREAKING NEWS | Komisi III DPRD Kota Gorontalo Cek Kesiapan Pembangunan Infrastruktur 2026

“Ketika masyarakat membayar PDAM, maka secara otomatis mereka juga telah membayar iuran retribusi sampah,” terang Marwan.

Marwan menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penarikan retribusi sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor layanan persampahan.

Namun, ia mengingatkan agar pihak terkait menerapkan skema tersebut secara selektif. Marwan menilai pihak terkait sebaiknya memberlakukan kerja sama tersebut hanya bagi pelanggan PDAM yang berstatus aktif.

‎Ia mengungkapkan, jika kebijakan diterapkan secara menyeluruh tanpa klasifikasi pelanggan, berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Baca Juga: ‎JMSI Gorontalo Rayakan HUT ke-6, Perkuat Sinergi Pers dan Kejaksaan di Momentum HPN ke-80

‎”Pelanggan yang menunggak pembayaran air berisiko otomatis menunggak iuran retribusi sampah. Kondisi itu dikhawatirkan dapat berdampak pada capaian PAD dari sektor persampahan,” jelasnya.

Karena itu, Marwan meminta Perumda Muara Tirta melakukan klasifikasi data pelanggan secara jelas, yakni memisahkan pelanggan aktif dan tidak aktif.

Menurut Marwan, pelanggan yang tidak aktif tidak perlu dimasukkan dalam skema pembayaran dengan sistem ini.

“Untuk pelanggan yang tidak aktif, iuran sampah tetap ditagih melalui mekanisme kolektor DLH. Begitu pula masyarakat atau rumah tangga yang belum menjadi pelanggan PDAM, retribusi sampahnya tetap harus dilakukan melalui penagihan kolektor,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Marwan menyampaikan bahwa pihaknya berencana menggelar rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Rapat tersebut rencananya berlangsung besok, untuk membahas implementasi teknis serta memastikan kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran.


Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *