Example floating
Example floating
Badan Keuangan
Berita PilihanKota GorontaloKriminal

‎Diduga Pungli, Kampus di Gorontalo Pungut Biaya Berkedok “Klinik Akreditasi”

×

‎Diduga Pungli, Kampus di Gorontalo Pungut Biaya Berkedok “Klinik Akreditasi”

Sebarkan artikel ini

GORONTALO SUARANET — Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan perguruan tinggi. Seorang mahasiswi tingkat akhir di salah satu kampus di Gorontalo mengaku dimintai uang sebesar Rp580.000 dengan dalih biaya “klinik akreditasi”. ‎‎

Praktik tersebut diduga bertentangan dengan regulasi pemerintah yang menegaskan bahwa biaya akreditasi wajib perguruan tinggi ditanggung negara dan institusi, bukan mahasiswa.‎‎

Example 728x250

Informasi dugaan pungutan tersebut diperoleh dari seorang mahasiswa yang kini berada di penghujung masa studinya. Mahasiswi yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut mengungkapkan bahwa ia diminta membayar Rp580 ribu oleh pihak fakultas dengan keterangan untuk kebutuhan “klinik akreditasi”.‎‎

“Saya diminta bayar Rp580 ribu. Katanya untuk biaya klinik akreditasi. Saya sempat tanya kejelasan soal biaya itu, tidak ada jawaban pasti. Hanya dibilang harus bayar. Jadi saya bayar,” ungkapnya kepada jurnalis suaranet.com (27/02/26).‎‎

BACA JUGA: ‎Baznas Pastikan Tak Sentuh Zakat Untuk Program MBG

Belum diketahui secara pasti kapan pungutan itu mulai diberlakukan dan berapa jumlah mahasiswa yang telah membayar. Namun, praktik tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait legalitas dan dasar hukumnya.‎‎

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, pemerintah menegaskan komitmen untuk menanggung biaya akreditasi wajib perguruan tinggi. ‎‎

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban finansial kampus sekaligus memastikan peningkatan mutu pendidikan tanpa membebani mahasiswa.‎‎

Secara normatif, mahasiswa hanya berkewajiban membayar komponen biaya yang berkaitan langsung dengan layanan pendidikan, seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT), Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), biaya pendaftaran, atau wisuda. ‎‎

BACA JUGA: ‎Adhan Dambea Desak Ketua Fraksi Gerindra Mundur: Kalau Tidak, Saya yang Mundur!‎‎

Pungutan tambahan dengan label “biaya akreditasi” tidak diperbolehkan apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam struktur pembiayaan resmi kampus. Praktik semacam ini berpotensi dikategorikan sebagai pungli.‎‎

Lalu, jika istilah “klinik akreditasi” yang dimaksud pihak kampus merujuk pada program internal atau unit kerja berbentuk workshop dan helpdesk yang berfungsi sebagai ruang konsultasi bagi dosen dan pengelola program studi dalam menyusun dokumen akreditasi, maka kegiatan tersebut merupakan bagian dari manajemen internal dan tidak boleh melibatkan mahasiswa sebagai subjek pembiayaan.‎‎

Hingga berita ini diturunkan, pihak fakultas kampus belum memberikan keterangan resmi, dan baru melakukan janji temu bersama jurnalis suaranet pada Senin (02/03/26) pekan depan, guna menjawab isu dugaan pungli di lingkungan kampus yang khas dengan warna ungu tersebut.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *