Example floating
Example floating
Badan Keuangan
Berita Pilihan

Mie Gacoan Gorontalo Kalah di Pengadilan: Gugatan Rp20 Miliar Ditolak, Justru Diminta Lunasi Sisa Kontrak‎‎

×

Mie Gacoan Gorontalo Kalah di Pengadilan: Gugatan Rp20 Miliar Ditolak, Justru Diminta Lunasi Sisa Kontrak‎‎

Sebarkan artikel ini

GORONTALO, SUARANET — Setelah melalui proses hukum hampir satu tahun di Pengadilan Negeri Malang, sengketa antara PT Pesta Pora Abadi selaku pengelola jaringan restoran Mie Gacoan dan kontraktor pembangunan gerai Mie Gacoan Gorontalo, PT Brilliant Jaya, berakhir dengan kemenangan pihak kontraktor.

‎‎Gugatan senilai sekitar Rp20 miliar yang diajukan Mie Gacoan ditolak, dan justru mewajibkan perusahaan itu membayar sisa kontrak sekitar Rp1 miliar kepada PT Brilliant Jaya.‎‎

Example 728x250

Perkara ini bermula dari proyek pembangunan gerai Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Andalas, Kota Gorontalo, yang sempat menjadi sorotan publik pada 2024. ‎

Saat itu, proyek pembangunan tersebut sempat viral dan dihentikan sementara oleh Pemerintah Kota Gorontalo setelah muncul persoalan pembayaran kepada sejumlah pekerja dan pemilik toko di sekitar lokasi proyek.‎‎

Dalam perkembangan, sengketa kontrak antara pihak perusahaan pengelola jaringan restoran tersebut dan kontraktor proyek berujung pada gugatan hukum di Pengadilan Negeri Malang. Pihak Mie Gacoan menggugat PT Brilliant Jaya dengan nilai tuntutan sekitar Rp20 miliar.‎‎

BACA JUGA: Soal Tambang Ilegal, Polda Gorontalo Dukung Pemprov Untuk IPR Dipercepat

PT Brilliant Jaya dalam perkara tersebut didampingi oleh pengacara asal Gorontalo, Rovan Panderwais Hulima dari Kantor Hukum RP Clan & Associates.‎‎

Setelah melalui rangkaian persidangan yang berlangsung hampir satu tahun, majelis hakim akhirnya memutuskan perkara tersebut dengan memenangkan PT Brilliant Jaya. Dengan putusan tersebut, gugatan bernilai puluhan miliar rupiah yang diajukan pihak penggugat tidak dikabulkan.

‎‎”Sejak awal kami yakin posisi hukum klien kami kuat. Dalam persidangan kami menyampaikan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar sebagaimana yang didalilkan,” ujar Rovan (05/03/26).

‎‎Tidak hanya itu, pengadilan juga memutuskan bahwa pihak perusahaan pengelola jaringan restoran tersebut masih memiliki kewajiban pembayaran sisa kontrak kepada PT Brilliant Jaya dengan nilai sekitar Rp1 miliar.‎‎

“Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi klien kami. Selain gugatan yang bernilai puluhan miliar rupiah tidak terbukti, pengadilan juga memerintahkan pembayaran sisa kontrak yang masih menjadi hak klien kami,” lanjutnya.‎‎

BACA JUGA: ‎DPRD Setujui Perombakan Besar OPD, Dinas Pemuda dan Olahraga Dipisah Dari Dinas Pariwisata‎‎

Direktur PT Brilliant Jaya menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum yang dinilai berhasil mempertahankan posisi perusahaan dalam sengketa tersebut.‎‎

Menurut dia, dedikasi dan konsistensi pengacara selama proses persidangan menjadi faktor penting dalam menghadapi tim hukum perusahaan yang berbasis di Jakarta dan Malang.‎‎

Ia menyebutkan bahwa putusan tersebut sekaligus menyelamatkan aset perusahaan dari potensi kerugian puluhan miliar rupiah. Selain itu, sejak awal penanganan perkara, tim hukum juga dinilai berhasil mengamankan nilai kontrak perusahaan sekitar Rp1 miliar.‎‎

Sebagai bentuk kepercayaan, PT Brilliant Jaya juga memperpanjang kerja sama dengan Rovan Panderwais Hulima sebagai penasihat hukum atau legal consultant perusahaan.

‎‎Direktur PT Brilliant Jaya bahkan menyatakan pihaknya telah merekomendasikan pengacara tersebut kepada sejumlah perusahaan lain, termasuk beberapa anak perusahaan yang beroperasi di Jakarta dan berbagai daerah di Indonesia, untuk menangani persoalan hukum korporasi mereka.‎

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *