Example floating
Example floating
Badan Keuangan
Berita PilihanDaerah

‎Larangan Jual Beli Emas PETI Picu Jeritan Penambang Kecil, Kades Mopuya: Warga Tak Bisa Bayar Zakat‎‎

×

‎Larangan Jual Beli Emas PETI Picu Jeritan Penambang Kecil, Kades Mopuya: Warga Tak Bisa Bayar Zakat‎‎

Sebarkan artikel ini

GORONTALO, SUARANET – Kebijakan pelarangan aktivitas jual beli emas hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Gorontalo memicu keluhan dari masyarakat penambang. ‎‎

Kepala Desa Mopuya, Kecamatan Bulawa, Kabupaten Bone Bolango, Remin Gintulangi, menyebut kebijakan tersebut berdampak langsung pada ekonomi warga Mopuya yang bergantung pada tambang rakyat.‎‎

Example 728x250

Remin Gintulangi yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD ABDESI Merah Putih Provinsi Gorontalo mengatakan, pemerintah desa menerima banyak keluhan dari masyarakat penambang sejak kebijakan pelarangan transaksi emas tanpa izin diberlakukan.

‎‎“Selaku pemerintah yang ada di bawah, kami selalu menerima banyak keluhan dari masyarakat, terutama penambang yang mengeluhkan kebijakan pemerintah daerah yang melarang aktivitas jual beli emas hasil tambang rakyat tanpa izin,” kata Remin melalui saluran WhatsApp, Kamis (12/3/2026).‎‎

Menurut dia, kondisi tersebut membuat hasil tambang warga tidak memiliki akses pasar sehingga tidak dapat dijual. Akibatnya, perputaran ekonomi masyarakat desa terhenti.‎‎

BACA JUGA: Polda Gorontalo Buka Puasa dan Santuni Anak Yatim

Remin menilai kondisi yang dialami masyarakat Mopuya tidak jauh berbeda dengan penambang rakyat di daerah lain.‎‎

“Nasib rakyat kami sama dengan mereka-mereka yang ada di Pohuwato, bahkan di berbagai daerah di Indonesia yang memiliki tambang yang dikelola oleh rakyat. Tidak ada yang membeli atau melakukan transaksi emas dan itu sangat berdampak terhadap ekonomi masyarakat Mopuya,” ujarnya.‎‎

Ia mengatakan, sebagian besar warga di Desa Mopuya menggantungkan penghasilan dari aktivitas tambang rakyat sehingga kebijakan pelarangan transaksi emas membuat masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

‎‎Pemerintah desa, lanjut Remin, berharap pemerintah provinsi dapat mempertimbangkan solusi terhadap persoalan tersebut, termasuk membuka peluang legalisasi tambang rakyat agar aktivitas masyarakat dapat memiliki kepastian hukum.‎‎

“Kami dari pemerintah desa berharap tambang-tambang yang tadinya ilegal ini bisa dilegalkan, mengingat banyak warga kami yang menggantungkan nasibnya dari aktivitas tambang rakyat,” kata dia.‎‎

BACA JUGA: ‎Sekwan Beri Saran Soal Skema Pembinaan Kelurahan: Sebaiknya Sesuai Domisili OPD‎‎

Remin juga menyoroti momentum penerapan kebijakan tersebut yang bertepatan dengan bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri, saat kebutuhan ekonomi masyarakat meningkat.‎‎

Menurut dia, kondisi tersebut semakin menambah tekanan ekonomi bagi warga karena hasil tambang yang diperoleh belum dapat dikonversi menjadi uang.

‎‎“Bahkan ada warga yang mengeluh kepada saya, ‘Aya, kami tidak bisa bayar zakat karena hasil yang kami dapatkan belum jadi uang,’” tutur Remin menirukan keluhan masyarakatnya.

‎‎Ia menambahkan, keluhan serupa banyak disampaikan warga yang merasa kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga menjelang lebaran akibat terhambatnya penjualan emas hasil tambang.

‎‎Remin berharap pemerintah daerah dapat segera mencari jalan keluar agar aktivitas ekonomi masyarakat tidak terus terhambat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan tambang rakyat di daerah tersebut.‎

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *