Example floating
Example floating
Badan Keuangan
DPRD Kota Gorontalo

‎Terbongkar! Dugaan Kebocoran Pajak Restoran: Dipungut dari Konsumen, Tak Disetor ke Kas Daerah

×

‎Terbongkar! Dugaan Kebocoran Pajak Restoran: Dipungut dari Konsumen, Tak Disetor ke Kas Daerah

Sebarkan artikel ini

GORONTALO, SUARANET — DPRD Kota Gorontalo mengungkap dugaan serius kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran. Sejumlah pelaku usaha disebut telah memungut pajak dari konsumen, namun tidak menyetorkannya ke kas daerah.

‎Temuan tersebut disampaikan anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo, Alan Lahay, dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025.

Example 728x250

Alan menyebut, dugaan praktik pelanggaran ini terjadi di sejumlah rumah makan yang membebankan pajak kepada pelanggan, tetapi tidak memenuhi kewajiban penyetoran kepada pemerintah daerah.

“Kami menemukan ada rumah makan yang sudah memungut pajak kepada konsumen, tetapi tidak disetorkan. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Jika perlu, pemilik restoran ditindak tegas, kalau perlu dipidanakan,” tegas Alan saat rapat.

BACA JUGA: ‎Penertiban Hewan Liar dan Penanganan HIV/AIDS Disorot, DPRD: Sosialisasi Bukan Solusi!

Menurut Alan, rekomendasi penindakan tegas sebenarnya telah disampaikan sebelumnya oleh DPRD, namun hingga kini belum menunjukkan tindak lanjut signifikan dari Pemerintah Kota Gorontalo.

“Maka dari itu, kali ini kami mendesak agar aparat terkait segera melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar,” lanjutnya.

Selain pelanggaran oleh pelaku usaha yang sudah memungut pajak, Alan juga menyoroti masih adanya restoran dan rumah makan yang belum menerapkan sistem pemungutan pajak sama sekali kepada konsumen.

“Ada juga yang ternyata belum dikenakan pajak,” kata Alan.

BACA JUGA: ‎NR. Manoarfa “Aminkan” Warning Walikota Soal Penggunaan HP Pada Anak-anak

Alan Menilai, kondisi ini menciptakan ketidakadilan dalam iklim usaha sekaligus berpotensi merugikan keuangan daerah.

Di sisi lain, Alan juga mengungkap potensi kebocoran pajak dari transaksi makanan melalui platform pesan-antar online. Ia mengungkap jika harga makanan di aplikasi mengalami kenaikan mencapai 20 hingga 30 persen namun belum diiringi kontribusi pajak kepada daerah.

“Melalui layanan pesan online, terjadi kenaikan harga yang cukup signifikan, 20 sampai 30 persen. Namun, penyedia jasa tersebut belum memberikan kontribusi pajak ke daerah, padahal nilai transaksinya besar dan seharusnya ini bisa menjadi sumber PAD,” katanya.

Oleh karena itu, Alan mendorong Pemerintah  untuk memperkuat pengawasan, serta menindak tegas pelanggaran guna mengamankan potensi pendapatan daerah.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *