Example floating
Example floating
DaerahKota Gorontalo

‎Belum Terapkan Pajak, Walikota Masih Beri Ruang Pelaku UMKM “Gaul” Bertumbuh

×

‎Belum Terapkan Pajak, Walikota Masih Beri Ruang Pelaku UMKM “Gaul” Bertumbuh

Sebarkan artikel ini

GORONTALO, SUARANET — Rencana penerapan pajak dan retribusi terhadap sejumlah UMKM “Gaul” (kekinian) di Kota Gorontalo belum juga diberlakukan meski momentum Lebaran Idul Fitri 1447 H telah lama berlalu.

Dalam pernyataannya, Walikota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan pemerintah masih memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk memperkuat fondasi bisnis mereka sebelum dikenakan kewajiban pajak.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Gorontalo sempat menyampaikan bahwa penerapan pajak terhadap UMKM “gaul” yang tumbuh di sejumlah kawasan, seperti Panjaitan, Pasar Sentral, Andalas, dan beberapa titik lainnya, akan dilakukan setelah Ramadhan atau paling lambat usai Idul Fitri. Namun hingga Idul Adha berakhir, kebijakan tersebut belum direalisasikan.

Adhan mengatakan, pemerintah sengaja menunda penerapan pungutan agar para pelaku UMKM, khususnya yang bergerak di sektor kuliner, coffee shop & eatery, memiliki ruang untuk berkembang dan mencapai tingkat usaha yang lebih stabil.

BACA JUGA: ‎Walikota “Warning” Pelaku Judi Remi: Bukan Lagi Himbauan, Langsung Kami Ditindaki!‎

“Kita masih berikan mereka kesempatan untuk terus berkembang sampai mereka bisa kokoh dan berdiri sendiri sebagai satu usaha yang kompatibel,” ujar Adhan, Selasa malam (02/06/26).

Menurut Adhan, penerapan pajak maupun retribusi tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena harus memiliki landasan hukum yang jelas. Pemerintah daerah saat ini masih melakukan pemetaan terhadap kawasan-kawasan yang menjadi pusat pertumbuhan UMKM sebelum menetapkan kebijakan resmi.

Ia menegaskan, pemungutan retribusi tidak boleh hanya berorientasi pada penerimaan daerah, melainkan harus didasarkan pada regulasi yang sah melalui Peraturan Walikota (Perwako).

“Dan itu tentunya harus diatur dalam aturan, bukan sekadar kumpul retribusi, tetapi harus ada peraturan walikota yang menjadi dasar dalam pengumpulan pajak atau retribusi lainnya,” katanya.

‎Menurut Adhan, tanpa dasar hukum yang kuat, setiap pungutan yang dilakukan berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar.

BACA JUGA: ‎Rakor LPM, Adhan Dambea Semprot Lurah: Jangan Banyak Gaya!‎

“Harus ada SK walikota untuk penerapan pungutan retribusi. Kita masih akan memetakan. Misalnya di kawasan Panjaitan, Pasar Sentral, Andalas, mesti ada penetapan perwako. Itu harus ada dasar hukum, kalau tidak itu akan jadi pungutan liar,” tegasnya.

Untuk sementara, Pemerintah Kota Gorontalo memilih fokus pada pembinaan dan pemberian ruang usaha bagi para pelaku UMKM yang dalam beberapa tahun terakhir tumbuh pesat di sejumlah kawasan strategis kota.

‎“Intinya kita masih memberikan mereka kesempatan untuk terus berkembang,” pungkas Adhan.


Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *