Example floating
Example floating
Kota Gorontalo

Tuntutan Utama AMKGB Saat Demo di Polda Gorontalo

×

Tuntutan Utama AMKGB Saat Demo di Polda Gorontalo

Sebarkan artikel ini

SUARANET, GORONTALO — Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Gorontalo, Rabu (30/9/2026).

‎
‎Massa meminta Polda Gorontalo menghentikan proses hukum terkait eks rumah jawatan Kantor Pos yang turut menyeret nama Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Example 728x250

‎
‎Aksi tersebut dipimpin Amin Mootalu. Massa datang dengan membawa satu unit mobil sound system, enam bus, 10 mobil pribadi serta sekitar 150 kendaraan roda dua.

‎
‎Dalam orasinya, massa aksi yang tergabung dalam AMKGB menyampaikan tiga tuntutan.
‎
‎Pertama, mereka mendesak Polda Gorontalo menghentikan proses hukum yang mereka nilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Wali Kota Gorontalo dalam perkara Eks rumah jawatan Kantor Pos.

‎
‎Kedua, massa meminta penyidikan perkara Eks rumah jawatan Kantor Pos dihentikan.
‎
‎Ketiga, mereka mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap anggota Polisi yang diduga melakukan penyerangan dan pengerusakan Kantor Satpol PP Kota Gorontalo.

‎
‎Dalam orasi, massa juga mempersoalkan proses hukum terkait status Eks rumah jawatan Kantor Pos.
‎
‎Mereka menilai proses tersebut berjalan janggal karena laporan dari kepala Balai Cagar Budaya, menurut mereka, baru disampaikan sekitar dua bulan lalu, tetapi perkara telah masuk tahap penyidikan.

‎
‎Dalam orasi juga AMKGB berpendapat pencabutan status cagar budaya melalui SK Wali Kota Nomor 166 Tahun 2020 telah sah.
‎
‎Dalam pandangan massa, keputusan tersebut berkaitan dengan proses banding pemilik tanah serta pembayaran denda sebesar Rp200 juta.

“Kami datang hari ini terkait harkat dan martabat Walikota Gorontalo yang dikriminalisasi oleh oknum Ditreskrimsus,” tegas salah satu orator.

“Hentikan segera. Kalau masih dianggap cagar budaya, seharusnya diputuskan di MK, bukan di Polda. Ini keliru,” lanjutnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Polda Gorontalo, melalui Panit Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo, IPTU Fahrudin menegaskan, bahwa proses penanganan perkara masih berjalan dan belum sampai pada penetapan tersangka.

‎
‎Ia mengatakan Surat Perintah Penyelidikan (SP2P) yang diterbitkan Polda Gorontalo belum mencantumkan nama pihak sebagai tersangka.

“Surat Perintah Penyelidikan (SP2P) sampai saat ini belum mencantumkan nama-nama pihak terkait. Proses masih penyelidikan, belum ada penetapan status tersangka,” tegas Fahrudin.

Menurut Fahrudin, SP2P tersebut juga telah diserahkan kepada pihak terlapor (Adhan Dambea) sebagai bentuk kepastian hukum dalam proses penanganan perkara.

‎
‎Ia juga memastikan aspirasi yang disampaikan AMKGB akan diteruskan secara berjenjang kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎
‎AMKGB sendiri menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.

‎

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *