Example floating
Example floating
Parlemen

Dekab Siapkan Regulasi Persampahan Terpadu

×

Dekab Siapkan Regulasi Persampahan Terpadu

Sebarkan artikel ini

SUARANET. GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo melalui Panitia Khusus (Pansus) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah.

Regulasi ini disiapkan untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih terpadu, terarah, dan berkelanjutan, sekaligus memperjelas tanggung jawab pemerintah daerah maupun masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Keseriusan tersebut ditunjukkan melalui rapat kerja Pansus bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Gorontalo.

Rapat dipimpin Ketua Pansus, Safrudin Hanasi, didampingi anggota Pansus Jayusdi Rivai serta sejumlah anggota lainnya. Hadir pula jajaran instansi teknis yang membidangi urusan lingkungan hidup.

Dalam pembahasan itu, Pansus mengkaji sejumlah substansi penting yang akan menjadi materi muatan Ranperda. Di antaranya kebijakan pengurangan dan pemilahan sampah, sistem pengangkutan, pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), hingga penguatan peran bank sampah di tingkat desa.

Ketua Pansus, Safrudin Hanasi, menegaskan bahwa regulasi pengelolaan sampah sangat dibutuhkan untuk menjawab persoalan lingkungan yang semakin kompleks.

Menurutnya, penanganan sampah tidak boleh hanya berorientasi pada pengangkutan dan pembuangan ke TPA. Diperlukan sistem yang terencana dan berkesinambungan, mulai dari sumber timbulan sampah hingga proses pengolahan akhir.

Melalui Ranperda tersebut, pembagian tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat juga akan diatur secara lebih jelas. Termasuk hak dan kewajiban, mekanisme pengelolaan retribusi, serta penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan.

Pansus juga menaruh perhatian terhadap optimalisasi pengangkutan sampah, mekanisme pengelolaan TPA, serta pemberdayaan bank sampah sebagai salah satu strategi mengurangi timbulan sampah sejak dari sumbernya.
Berbagai masukan dari OPD teknis dan pemangku kepentingan menjadi bahan penyempurnaan materi Ranperda. Pansus berkomitmen mempercepat pembahasan, namun tetap mengedepankan ketelitian agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.

DPRD Kabupaten Gorontalo berharap Ranperda ini segera dirampungkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dengan adanya payung hukum tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan yang lebih kuat untuk membangun tata kelola persampahan, termasuk memperkuat keterlibatan pemerintah desa, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.

Tantangannya, regulasi ini nantinya tidak boleh berhenti sebagai aturan di atas kertas. Pelaksanaannya harus diikuti kesiapan sarana dan prasarana, sistem pengangkutan yang teratur, pengawasan, serta kesadaran masyarakat dalam mengurangi dan memilah sampah.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *