Suaranet.com, Kota Gorontalo – Gelombang keresahan sedang melanda para pensiunan PT Pos Indonesia. Sejak Mei 2025, mereka tak lagi menerima sejumlah tunjangan penting yang biasa mereka terima setiap bulan. Keputusan kontroversial ini buntut dari kebijakan Direksi PT Pos Indonesia yang mulai berlaku sejak 30 April 2025.
Salah satu pensiunan asal Gorontalo, Rahman Katili, menyuarakan kekecewaannya atas keputusan Direksi yang tertuang dalam KD 21 tersebut. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk penzoliman terhadap para mantan karyawan yang telah mengabdi puluhan tahun untuk perusahaan plat merah itu.
“Kami bukan minta lebih, kami hanya ingin dihargai. Pensiun kami sudah kecil, malah dipotong. Ini sangat tidak manusiawi,” ujar Rahman dengan nada kecewa.
Menurut Rahman, tunjangan yang dihapus meliputi Tunjangan Pangan, Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Sumbangan BPJS Kesehatan, hingga Sumbangan Duka. Semua itu tak lagi dibayarkan sejak awal Mei, membuat banyak pensiunan kesulitan secara ekonomi.
Padahal, nilai pensiun yang mereka terima pun bervariasi dan terbilang kecil, mulai dari Rp1 juta hingga yang terendah Rp250 ribu per bulan.
“Ada pensiunan yang pernah ditugaskan di pulau-pulau terpencil, puluhan tahun bahkan tanpa fasilitas layak. Tapi saat pensiun, justru diperlakukan tidak adil,” tambahnya.
Atas dasar itu, Rahman dan rekan-rekannya meminta perhatian serius dari Presiden RI Prabowo Subianto serta Komisi VI DPR RI untuk segera turun tangan atas kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada para pensiunan.
“Bantu kami, kami hanya ingin hidup dengan layak di masa tua setelah sekian lama mengabdi,” tutupnya dengan nada harap.