Suaranet.com, Kota Gorontalo – Banyak cara yang dilakukan pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), dan swasta untuk memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), selain menggelar kegiatan.
Seperti yang dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo. Pemerintahan yang kini dinahkodai Adhan Dambea sebagai wali kota dan Indra Gobel selaku wakil wali kota itu, mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga penunjang kegiatan daerah (TPKD) mengenakan pakaian nuansa merah putih.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat edaran bernomor 100/PEM/1406/VII/2025 yang ditanda tangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail Madjid.
“Dalam rangka memperingati HUT kemerdekaan republik Indonesia ke-80 disampaikan bahwa selama bulan Agustus tahun 2025 setiap ASN dan TPKD di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo wajib menggunakan pakaian nuansa merah putih (Kemeja/blus/kaus) pada setiap hari kerja,” isi surat edaran tersebut.
Diharapkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) mulai dari kepala badan, kepala dinas, kepala bagian, camat hingga lurah dapat menindak lanjuti edaran tersebut, dengan cara menginformasikan kepada seluruh staf masing-masing.