Suaranet.com, Kota Gorontalo – Sengketa penetapan sepihak sebuah rumah tua sebagai cagar budaya oleh Pemerintah Kota Gorontalo kini memasuki babak baru. Kasus ini resmi bergulir di Pengadilan Negeri Gorontalo sejak 29 April 2025 dan menjadi perhatian karena menyangkut hak atas properti pribadi dan kebijakan pelestarian warisan budaya.
Pemilik rumah, Ledya Pranata Wijaya, melalui kuasa hukumnya Melinda Marzuk SH dan Agung Rahmawan Datau, SH, menggugat Pemkot Gorontalo atas Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020. SK tersebut menetapkan rumah milik kliennya sebagai cagar budaya tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari pihak pemilik.
“Penetapan itu cacat prosedur. Klien kami memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 31 yang diterbitkan sejak 17 Januari 2005, dan telah menguasai objek tersebut secara sah,” tegas Agung.
Agung juga menyebut, kebijakan Pemkot telah menimbulkan kerugian besar secara materil dan immateril, yang bahkan ditaksir mencapai Rp 500 miliar, karena kliennya tidak dapat memanfaatkan aset miliknya selama bertahun-tahun.
Namun, perkembangan terbaru muncul dalam sidang pembuktian yang digelar Senin (11/8). Majelis hakim memutuskan untuk mendorong mediasi antara kedua belah pihak. Dalam proses ini, pihak penggugat menyatakan tidak lagi menuntut ganti rugi, dengan pertimbangan lamanya sengketa dan peluang penyelesaian damai.
“Pemerintah Kota Gorontalo sebagai tergugat menyatakan akan meninjau kembali keabsahan SK Wali Kota tersebut, sesuai kesepakatan bersama yang dicapai dalam mediasi,” pungkasnya.