Suaranet.com, Kota Gorontalo – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Gorontalo kembali menggelar rapat dalam rangka penjadwalan dan penetapan mekanisme pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif eksekutif tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di Aula III, Senin, 25 Agustus 2025.
Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, sekaligus Pimpinan Banmus DPRD, Hj. Lola Junus mengatakan Ranperda tersebut telah resmi dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025, pada paripurna kemarin.
“Ranperda ini sangat penting, terutama untuk menegaskan posisi Badan Pendapatan Daerah sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang strategis dalam tata kelola pemerintahan Kota Gorontalo,” ungkap Lola Junus.
Adapun serangkaian agenda penting untuk proses pembahasan Ranperda, antara lain, Senin, 8 September 2025: Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I, Rapat Internal Fraksi, serta Rapat Paripurna lanjutan dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Selasa, 19 September 2025: Rapat kerja Panitia Khusus. Selasa, 28 Oktober 2025, Rapat Tim Perumus. Rabu, 29 Oktober 2025, Fasilitasi pembahasan. dan Senin, 17 November 2025, Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II.
“Rapat Banmus ini menjadi langkah penting dalam penguatan kelembagaan daerah serta menegaskan komitmen DPRD Kota Gorontalo dalam menjalankan fungsi legislasi secara terstruktur dan profesional,” pungkasnya.