Example floating
Example floating
Badan Keuangan
DPRD Kota GorontaloKota Gorontalo

Komisi III DPRD Kota Gorontalo Dorong Regulasi Penataan Tiang dan Kabel Telekomunikasi

×

Komisi III DPRD Kota Gorontalo Dorong Regulasi Penataan Tiang dan Kabel Telekomunikasi

Sebarkan artikel ini

Suaranet.com, Gorontalo – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Gorontalo mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan penataan infrastruktur kabel dan tiang telekomunikasi di sepanjang jalan perkotaan Kota Gorontalo, Senin (27/10/2025).

Anggota Komisi III Totok Bachtiar mengungkapkan bahwa di sejumlah daerah seperti Lampung, Tangerang, dan Manado, pemerintah daerah telah lebih dulu menerapkan sistem retribusi untuk pemanfaatan tiang bersama. 

Langkah tersebut dinilai efektif menertibkan penataan infrastruktur telekomunikasi sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

“Di beberapa daerah, mereka sudah menerapkan sistem retribusi. Jadi satu tiang digunakan bersama oleh beberapa provider, dan itu dikenakan retribusi karena memanfaatkan ruang milik jalan yang merupakan aset daerah,” jelas Totok.

Menurutnya, Kota Gorontalo perlu segera menyusun regulasi baru yang secara khusus mengatur penataan dan pengelolaan kabel serta tiang telekomunikasi. 

Hal ini penting karena Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 saat ini hanya mengatur tentang pemanfaatan menara (tower) telekomunikasi bersama, bukan tiang kabel di ruang jalan.

“Kalau kita lihat di lapangan, kondisinya sudah sangat semrawut. Ada titik-titik jalan yang sampai delapan tiang berdiri berdekatan dengan jarak hanya sekitar 30 sentimeter. Ini jelas mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan tidak sedap dipandang,” ujarnya.

Selain soal estetika, Totok juga menyampaikan banyak warga mengeluhkan keberadaan tiang-tiang tersebut yang berdiri tanpa penataan jelas, khususnya di kawasan Jalan Kalimantan dan Jalan Piola Isa.

“Rata-rata masyarakat mengeluh karena tiang-tiang itu menutupi pandangan dan bahkan membahayakan pengguna jalan,” tambahnya.

Dari hasil rapat kerja, Komisi III DPRD memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Gorontalo untuk segera membentuk tim kerja khusus yang fokus menata dan menertibkan tiang-tiang telekomunikasi yang tersebar di berbagai titik kota.

“Kami menyarankan agar penataan ini dikoordinasikan langsung oleh pemerintah, karena ruang milik jalan merupakan aset daerah. Jadi, setiap perusahaan yang ingin memasang tiang harus melalui mekanisme dan izin resmi,” tegas Totok.

Ia juga menyebutkan, berdasarkan data, terdapat 19 provider telekomunikasi yang beroperasi di Kota Gorontalo. Namun sejauh ini baru beberapa perusahaan seperti Sinar Mas Kuro dan Fastnet yang aktif melakukan pemasangan tiang dengan izin lengkap.

“Bayangkan kalau semua 19 provider itu pasang tiang sendiri-sendiri, berapa ribu tiang yang akan berdiri di kota ini,” ucapnya.

Totok menambahkan, meskipun dari sisi perizinan sudah diatur melalui aplikasi OSS dan rekomendasi teknis dari Dinas PUPR, pelaksanaan di lapangan masih lemah. 

Karena itu, DPRD mendorong pemerintah kota memperketat pengawasan agar kebijakan ‘Torang beken bae’ yang menjadi tagline perbaikan tata kota  benar-benar terwujud.

“Kalau kita ingin Gorontalo jadi kota yang tertib dan indah, penataan kabel dan tiang telekomunikasi ini harus jadi prioritas. Torambekenbae bukan cuma slogan,” tutupnya.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *