Example floating
Example floating
Badan Keuangan
DaerahKota Gorontalo

‎Iuran BPJS Cuma Rp8.400, Santunan Tembus Rp174 Juta, Ini Pentingnya Perlindungan Pekerja Informal‎‎

×

‎Iuran BPJS Cuma Rp8.400, Santunan Tembus Rp174 Juta, Ini Pentingnya Perlindungan Pekerja Informal‎‎

Sebarkan artikel ini

KOTA GORONTALO, SUARANET — Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Sanco Simanulang, mengungkap besarnya manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal dalam kegiatan silaturahmi Pemerintah Kota Gorontalo dengan masyarakat dan sosialisasi urusan pemerintahan pembangunan serta kemasyarakatan tahun 2026 di Kelurahan Wongkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, Senin malam (18/5/2026).‎‎

Dalam paparannya, Sanco menjelaskan lima program utama, BPJS Ketenagakerjaan memiliki yakni: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Example 728x250

‎‎Namun demikian, kata dia, pekerja mandiri atau sektor informal seperti tukang bentor, pedagang, dan petani tidak diwajibkan mengikuti seluruh program tersebut. Mereka cukup mengikuti dua program dasar, yakni JKK dan JKM, sementara JHT dapat ditambahkan sebagai tabungan masa depan.‎‎

BACA JUGA: Layanan BPJS Kesehatan Tak Hanya Berlaku di Rumah Sakit, Tapi Juga Disini!

“Kalau hanya ikut JKK dan JKM, manfaatnya terasa ketika ada risiko kecelakaan atau meninggal dunia. Tapi kalau ada JHT, kan artinya kita ada tambahan jaminan atau tabungan dihari tua,” ujar Sanco.

‎‎Ia juga menjelaskan manfaat BPJS Ketenagakerjaan turut menambahkan beasiswa pendidikan bagi ahli waris (dua anak), apabila peserta meninggal dunia saat bekerja.‎‎

Sanco memaparkan, ahli waris peserta yang meninggal dunia biasa (sakit) akan menerima santunan sebesar Rp42 juta. Sementara peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja atau saat menjalankan pekerjaan memperoleh santunan minimal Rp70 juta.‎‎

“Jika peserta meninggal saat bertugas, dua orang anaknya juga akan mendapat beasiswa pendidikan dengan total maksimal Rp174 juta mulai dari TK sampai perguruan tinggi,” kata dia.‎‎

BACA JUGA: Sampai Kiamat Miras Tak Akan Hilang, Adhan: Saya Akan Tetap Lawan!

Dalam kesempatan itu, Sanco turut mengingatkan masyarakat agar memastikan kejelasan status ahli waris dan kelengkapan dokumen resmi untuk mempercepat proses pencairan klaim santunan.‎‎

Ia menekankan surat kematian yang digunakan harus diterbitkan resmi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar proses administrasi berjalan lancar dan menghindari masalah.‎‎

Selain manfaat besar yang ditawarkan, Sanco menyebut iuran program perlindungan dasar BPJS Ketenagakerjaan kini semakin ringan karena adanya subsidi pemerintah.‎‎

“Dulu iurannya Rp16.800 per bulan, sekarang hanya Rp8.400 per bulan. Dengan nominal sekecil itu, masyarakat bisa mendapatkan perlindungan santunan hingga Rp70 juta dan beasiswa pendidikan anak sampai Rp174 juta,” ujarnya.‎

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *