Gorontalo, SUARANET.COM – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU) Kota Gorontalo, yang diidentifikasi dengan inisial RB, telah ditahan resmi oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo terkait kasus dugaan korupsi optimalisasi sistem penyediaan air minum dengingi pada tahun anggaran 2022.
“RB ditahan sebagai pengguna anggaran dalam kasus tersebut,” ungkap Kajari Kota Gorontalo, Edy Hartoyo, kepada media.
RB tiba di Kejaksaan Kota Gorontalo pukul 10:00 WITA bersama pengacaranya untuk diperiksa oleh penyidik tindak pidana khusus..
“Penahanan RB dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejaksaan Gorontalo terkait dugaan tindak pidana korupsi optimalisasi SPAM dengingi tahun anggaran 2022 di Dinas PUPR Kota Gorontalo. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhadap tersangka,” jelas Edy.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa RB selama 6 jam, dan RB menjawab sekitar 40 pertanyaan terkait kasus tersebut.
Terhadap kemungkinan adanya tersangka lain, Kajari Kota Gorontalo menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini.
Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menunjukkan bahwa kasus ini menimbulkan kerugian negara senilai 2 miliar rupiah.
“Kami akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Edy Hartoyo.