Example floating
Example floating
DaerahKota Gorontalo

‎Dianggap Aib, Tak Sedikit Korban Kekerasan Seksual Memilih Bungkam, Malu untuk Melapor!‎

×

‎Dianggap Aib, Tak Sedikit Korban Kekerasan Seksual Memilih Bungkam, Malu untuk Melapor!‎

Sebarkan artikel ini

GORONTALO, SUARANET —  Masih banyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang tidak dilaporkan karena korban merasa malu dan menganggap peristiwa yang dialaminya sebagai aib.

‎Hal itu disampaikan Kanit PPA Polres Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani, saat menjadi narasumber pada kegiatan Silaturahmi Pemerintah Daerah Kota Gorontalo dan Sosialisasi Urusan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan di Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Senin (15/6/2026).

‎Dalam paparannya, Aristia mengatakan rendahnya pelaporan menjadi salah satu tantangan utama dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Padahal, berdasarkan sejumlah kasus yang selalu ditangani pihak kepolisian, pelaku justru sering kali berasal dari lingkungan terdekat korban.

“Korban kekerasan seksual selalu enggan melaporkan karena merasa apa yang dialami adalah aib. Ini yang harus kita ubah. Jangan takut atau malu untuk melaporkan,” kata Aristia.

Selain kekerasan seksual, kata Aristia, Unitnya juga menangani berbagai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

BACA JUGA: Fikram: Kebijakan UMKM Wali Kota Adhan Dambea, Pro Rakyat

‎”Sebagian besar kasus KDRT yang ditangani berkaitan dengan konsumsi minuman keras,” ungkapnya.

‎Karena itu, ia mengimbau para istri yang mengalami kekerasan akibat perilaku suami yang mengonsumsi minuman beralkohol agar tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian.

‎“Jangan sungkan melapor jika mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan tidak hanya secara fisik, tetapi juga bisa secara psikis, termasuk perselingkuhan,” ujarnya.

Perselingkuhan yang berdampak pada kekerasan psikis dalam rumah tangga, kata Aristia, juga dapat dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, polisi tidak dapat melakukan penindakan tanpa adanya laporan dari pihak yang dirugikan.

‎“Masalah seperti ini merupakan delik aduan. Kami tidak bisa melakukan penindakan jika tidak ada laporan. Karena itu, masyarakat perlu melapor agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum, yang berlaku,” kata Aristia.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *