Example floating
Example floating
Kota Gorontalo

‎Pemkot Gorontalo Siapkan Aturan Retribusi UMKM Street Food, Tarif Masih Dikaji‎‎

×

‎Pemkot Gorontalo Siapkan Aturan Retribusi UMKM Street Food, Tarif Masih Dikaji‎‎

Sebarkan artikel ini

GORONTALO, SUARANET – Pemerintah Kota Gorontalo mulai menyusun regulasi pemungutan retribusi bagi pelaku UMKM yang berjualan di kawasan Street Food. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai bagian dari penataan kawasan kuliner sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan fasilitas yang disediakan pemerintah.‎‎

Rencana penerapan retribusi itu mengemuka dalam Rapat Penetapan Lokasi-lokasi Pedagang Kaki Lima (Street Food) melalui penerbitan Keputusan Wali Kota Gorontalo yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Rabu (1/7/2026).‎‎

Rapat dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, Iskandar Moerad, bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Kadis Tenaga Kerja-Koperasi dan UMKM, kepala Badan Pendapatan Daerah, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Perhubungan, serta Kabag Hukum Setda kota Gorontalo.

‎‎Sebagaimana diketahui, hingga saat ini pelaku UMKM yang menempati tiga kawasan Street Food di Kota Gorontalo belum dikenakan retribusi. Namun, sesuai arahan Walikota Gorontalo, pemerintah mulai mengkaji mekanisme pemungutan retribusi yang memiliki dasar hukum yang kuat.‎‎

“Untuk biaya retribusi sampai dengan saat ini kami masih terus mencari besarannya agar disesuaikan dengan peraturan daerah yang sudah ada, baik retribusi kebersihan maupun retribusi pasar. Itu akan menjadi rujukan dalam menetapkan retribusi bagi UMKM di kawasan Street Food,” kata Iskandar.‎‎

BACA JUGA: ‎Animo Warga Melonjak, Pemkot Gorontalo Siapkan Street Food Jilid 4

Menurut Iskandar, pemerintah tidak ingin menetapkan kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Karena itu, proses penyusunan regulasi dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan Bagian Hukum serta instansi terkait.‎‎

Ia menegaskan, besaran retribusi nantinya akan disesuaikan dengan fasilitas yang diterima para pelaku UMKM sehingga tidak menimbulkan beban yang berlebihan.‎‎

“Prinsipnya, retribusi yang diterapkan nanti tidak akan memberatkan pelaku UMKM. Nilainya harus seimbang dengan fasilitas yang diberikan pemerintah,” ujarnya.‎‎

Iskandar menjelaskan, pembahasan mengenai besaran tarif masih akan berlanjut setelah Bagian Hukum menyelesaikan kajian regulasi.

‎‎Selain itu, Bagian Keuangan juga akan berkonsultasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk memastikan mekanisme pemungutan retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.‎

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *