Example floating
Example floating
Kota Gorontalo

‎Bappenda Kota Gorontalo Utamakan Edukasi Saat Tertibkan Reklame, Pelaku Usaha Diberi Pendampingan Administrasi

×

‎Bappenda Kota Gorontalo Utamakan Edukasi Saat Tertibkan Reklame, Pelaku Usaha Diberi Pendampingan Administrasi

Sebarkan artikel ini

SUARANET, GORONTALO — Penertiban reklame yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Gorontalo di sepanjang Jalan Raja Eyato, Jalan Beringin, dan Jalan Rambutan, Sabtu (11/7/2026), tidak semata-mata berorientasi pada penegakan aturan.

‎Di balik kegiatan tersebut, Bappenda justru menjadikan edukasi kepada pelaku usaha sebagai langkah utama untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pajak reklame.

‎Sejak pagi hingga sore, petugas mendatangi satu per satu lokasi usaha yang memasang baliho, spanduk, umbul-umbul, hingga papan nama.

‎Sebelum melakukan penertiban, petugas terlebih dahulu menjelaskan ketentuan perpajakan reklame kepada pemilik usaha serta memberikan pemahaman mengenai prosedur administrasi yang harus dipenuhi.

BACA JUGA : Warisan Politik Rachmat Gobel: Mengabdi Lewat Karya, Bukan Sekadar Janji

Kepala Bidang Penagihan, Pemeriksa, dan Analisa Keberatan Bappenda Kota Gorontalo, Reval Kolopita, mengatakan pendekatan persuasif dipilih karena hasil pengawasan di lapangan menunjukkan masih banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa pemasangan reklame memiliki kewajiban administrasi kepada pemerintah daerah.

‎”Hasil pengawasan kami menunjukkan sebagian besar pemilik usaha tidak sengaja melakukan pelanggaran. Banyak reklame dipasang oleh vendor atau perusahaan sehingga mereka mengira seluruh proses administrasinya sudah diurus oleh pihak pemasang,” kata Reval.

‎Menurutnya, sebelum operasi penertiban dilakukan, Bappenda terlebih dahulu melaksanakan survei lapangan untuk mendata seluruh reklame yang terpasang. Data tersebut kemudian dicocokkan dengan basis data wajib pajak yang dimiliki Bappenda guna memastikan status legalitas setiap reklame.

‎Dari hasil pencocokan tersebut, petugas dapat mengidentifikasi reklame yang belum pernah dilaporkan maupun yang masa berlaku pajaknya telah berakhir. Namun, dalam pelaksanaannya, petugas tidak langsung mengambil tindakan penertiban terhadap seluruh temuan.

BACA JUGA : ‎Rachmat Gobel Wafat, Gorontalo Kehilangan Putra Terbaiknya: ‘Bapak Pembangunan’‎

Sebaliknya, petugas memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyelenggaraan reklame, termasuk tata cara pelaporan, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), hingga proses pembayaran pajak yang dilakukan setelah SKPD diterbitkan. Pelaku usaha juga diberikan pendampingan apabila ingin mengurus administrasi reklame yang belum terdaftar.

‎Reval menjelaskan, pola pelanggaran yang ditemukan didominasi reklame promosi produk nasional yang dipasang di toko atau kios milik masyarakat.

‎Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi antara perusahaan penyedia reklame, pemilik merek, dan pelaku usaha agar seluruh kewajiban administrasi dipenuhi sebelum media promosi dipasang.

‎Ia menegaskan, kewajiban pelaporan reklame telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Karena itu, setiap penyelenggara reklame diharapkan memahami prosedur yang berlaku agar tidak menimbulkan pelanggaran administrasi,” katanya.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *