Example floating
Example floating
Kota Gorontalo

‎Lindungi Guru dari Ancaman Kriminalisasi Orang Tua, Wali Kota Teken MoU Dengan Kajari dan Kapolresta

×

‎Lindungi Guru dari Ancaman Kriminalisasi Orang Tua, Wali Kota Teken MoU Dengan Kajari dan Kapolresta

Sebarkan artikel ini

‎SUARANET, GORONTALO — Pemerintah Kota Gorontalo resmi memperkuat perlindungan terhadap pendidik melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kajari) kota Gorontalo, pada Senin (13/7/26) siang.

‎Langkah ini diinisiasi Walikota Gorontalo, Adhan Dambea, sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran guru dalam menegakkan disiplin di sekolah akibat ancaman proses hukum yang dinilai dapat menghambat proses pendidikan.

‎Walikota Adhan menandatangani MoU bersama Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Muhammad Junaedy Jhonny, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Bayu Pramesti.

‎Penandatanganan bersama Kapolresta berlangsung di halaman Sekolah Islam Al-Azhar Kota Gorontalo, bertepatan dengan peresmian gedung baru sekolah tersebut. Sementara penandatanganan bersama Kepala Kejaksaan Negeri dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

BACA JUGA: ‎Pilihan Sekolah Berkualitas di Kota Gorontalo Bertambah, Pemkot Sambut Kehadiran SMP Al-Azhar‎

‎Adhan menjelaskan, kebijakan tersebut lahir setelah pemerintah daerah melihat adanya kasus guru yang harus menjalani penahanan akibat tindakan disiplin terhadap siswa yang kemudian dilaporkan oleh orang tua.

‎Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan rasa takut di kalangan pendidik sehingga berpotensi membuat guru enggan mengambil tindakan tegas terhadap peserta didik yang melakukan pelanggaran.

‎”Pendidikan membutuhkan ketegasan yang tetap berada dalam koridor aturan. Kalau guru terus dihantui ancaman pidana setiap kali menjalankan fungsi mendidik, maka proses pembentukan karakter anak akan terganggu karena guru memilih membiarkan daripada berisiko dilaporkan,” kata Wali Kota Adhan dalam wawancara usai kegiatan.

‎Ia menegaskan, tujuan utama MoU bukan memberikan kekebalan hukum kepada guru, melainkan memastikan setiap persoalan yang muncul dalam proses pendidikan mendapat pendampingan dan penanganan secara proporsional sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA : ‎Wali Kota Resmikan Kartu AIR Belajar Gorontalo: Inovasi Sistem Absensi Real Time dan Tabungan Pelajar‎

‎Namun demikian, Adhan menegaskan perlindungan yang dimaksud berlaku terhadap tindakan pendisiplinan yang masih berada dalam batas kewajaran sebagai bagian dari proses pendidikan.

‎”Sebaliknya, apabila seorang guru melakukan kekerasan atau tindakan yang melampaui batas hingga merugikan peserta didik, proses hukum tetap akan berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Wali Kota Adhan.

‎Karena itu, ia mengingatkan seluruh tenaga pendidik agar tidak menafsirkan MoU tersebut sebagai legitimasi untuk bertindak sewenang-wenang terhadap siswa.

‎Selain memberikan perlindungan kepada guru, kerja sama itu juga akan diperluas melalui program edukasi hukum di lingkungan sekolah.

BACA JUGA : ‎MPLS Di kota Gorontalo, Tak Hanya Siswa, Orang Tua Juga Ikut ‘Kelas’‎‎

‎Wali Kota Adhan mengungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo menyambut baik inisiatif tersebut dan berencana melibatkan jajaran kejaksaan secara langsung dalam pembinaan karakter peserta didik.

‎Bahkan, kata Wal Kota, pihak kejaksaan menawarkan diri untuk terlibat langsung dan menjadwalkan untuk menjadi pembina di setiap pelaksanaan upacara bendera.

‎”Materi yang diberikan akan berfokus pada pengenalan hukum, tata tertib, nilai kejujuran, serta pembentukan karakter bagi siswa SD dan SMP,” kata Wali Kota.

‎Menurut Wali Kota Adhan, langkah tersebut juga diharapkan dapat memperluas wawasan anak-anak mengenai profesi di bidang penegakan hukum. Sebab, selama ini, kata dia, mayoritas siswa lebih mengenal cita-cita menjadi tentara, polisi, atau dokter, sementara profesi jaksa dan hakim masih jarang menjadi pilihan.

‎Melalui keterlibatan langsung aparat penegak hukum di sekolah, pemerintah berharap siswa tidak hanya memahami aturan hukum sejak dini, tetapi juga memiliki ketertarikan untuk berkarier sebagai jaksa maupun hakim di saat dewasa.


Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *