Example floating
Example floating
Kota Gorontalo

‎Retribusi Bocor? DLH Kota Gorontalo Terancam Kewalahan Tangani Sampah 143 Ton per Hari

×

‎Retribusi Bocor? DLH Kota Gorontalo Terancam Kewalahan Tangani Sampah 143 Ton per Hari

Sebarkan artikel ini

‎SUARANET, GORONTALO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Gorontalo mengungkap tantangan besar di balik upaya menjaga kebersihan kota. Di tengah produksi sampah yang mencapai 140 hingga 143 ton per hari, pendapatan dari retribusi sampah dinilai masih jauh dari cukup untuk menutupi kebutuhan operasional.

‎Hal itu disampaikan Kepala DLH Kota Gorontalo, Lukman Kasim, dalam kegiatan silaturahmi pemerintah daerah dan sosialisasi urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Senin (20/7/2026).

‎Lukman mengatakan, Pemerintah Kota Gorontalo telah mengerahkan berbagai fasilitas penunjang kebersihan, mulai dari 54 unit gerobak sampah hingga sembilan armada pengangkut yang ditempatkan di sembilan kecamatan. Namun, seluruh fasilitas tersebut membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit.

‎Menurutnya, kebutuhan anggaran DLH untuk operasional kebersihan mencapai sekitar Rp9 miliar per tahun di luar belanja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK. Anggaran itu digunakan untuk membayar sekitar 340 tenaga kebersihan, bahan bakar minyak, pemeliharaan kendaraan, hingga pengadaan suku cadang armada.

‎“Kalau dibandingkan dengan kebutuhan anggaran DLH sebesar Rp9 miliar, pendapatan retribusi yang masuk masih sangat jauh dari cukup,” ujar Lukman.

‎Ia memaparkan, pada 2025 lalu target retribusi sampah sebesar Rp4 miliar hanya terealisasi Rp3,2 miliar. Sementara pada 2026, target penerimaan dinaikkan menjadi Rp5 miliar, namun hingga pertengahan tahun capaiannya masih belum mencapai 50 persen.

‎Kondisi tersebut dinilai menjadi alarm bagi keberlanjutan layanan kebersihan di Kota Gorontalo. Sebab, di saat pendapatan retribusi belum optimal, volume sampah yang harus ditangani justru terus meningkat setiap hari.

‎Tak hanya itu, Lukman mengingatkan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Gorontalo juga menghadapi ancaman kapasitas yang semakin terbatas. Apalagi, pemerintah pusat telah melarang praktik open dumping dan pembakaran sampah di TPA, sehingga daerah dituntut menerapkan pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.

‎“Kalau masyarakat belum mulai memilah sampah dari rumah, maka TPA tidak akan bertahan lama. Ini persoalan serius yang harus menjadi perhatian bersama,” katanya.

‎Sebagai upaya meningkatkan transparansi dan mencegah potensi penyimpangan, DLH juga mengimbau masyarakat untuk membayar retribusi sampah melalui rekening bendahara penerimaan atau menggunakan barcode yang telah dibagikan kepada masing-masing kelurahan. Pembayaran secara tunai, kata Lukman, sebisa mungkin dihindari.

‎Di sisi lain, DLH saat ini juga masih dibebani tagihan operasional sebesar Rp266 juta yang jatuh tempo pada Juli 2026. Pembayaran tersebut masih menunggu penyesuaian anggaran yang sedang dibahas bersama DPRD Kota Gorontalo.

‎Meski demikian, Lukman memastikan Pemerintah Kota Gorontalo tetap berkomitmen menjaga kebersihan kota. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah.

“Persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab DLH. Ini tanggung jawab kita semua. Ketika masyarakat taat membayar retribusi dan mulai memilah sampah dari rumah, maka kita sedang membantu memperpanjang usia TPA dan menjaga Kota Gorontalo tetap bersih,” pungkasnya.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *