Example floating
Example floating
Kota Gorontalo

Komisi II Dekot Desak Pengembang Pakai PDAM

×

Komisi II Dekot Desak Pengembang Pakai PDAM

Sebarkan artikel ini

GORONTALO. suaranet.com – Persoalan air bersih di kawasan perumahan Kota Gorontalo kembali menjadi sorotan. Komisi II DPRD Kota Gorontalo mempertanyakan kelayakan sumber air yang digunakan sejumlah kawasan hunian, khususnya sumur suntik dengan kedalaman hanya sekitar empat meter.

Kedalaman tersebut dinilai masih mengandalkan air permukaan yang lebih rentan terpengaruh aktivitas lingkungan. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena kawasan perumahan merupakan lingkungan dengan aktivitas domestik yang padat, termasuk penggunaan septic tank dan pembuangan limbah rumah tangga.

Example 728x250

Bagi Komisi II, persoalan air bersih tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah warga mendapatkan air atau tidak. Yang jauh lebih penting adalah apakah air yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat benar-benar aman serta memenuhi standar kesehatan.

Sorotan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Kota Gorontalo bersama para pengembang di Aula DPRD Kota Gorontalo.

Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, menegaskan bahwa dukungan dari PDAM merupakan salah satu persyaratan yang diminta Pemerintah Kota Gorontalo dalam melengkapi administrasi pembangunan kawasan perumahan.

Menurut Herman, ketentuan tersebut seharusnya tidak dipandang sekadar sebagai persyaratan administratif. Ketersediaan air bersih merupakan kebutuhan dasar yang wajib dipastikan sejak sebuah kawasan perumahan dibangun dan sebelum masyarakat menempatinya.

Herman secara khusus menyoroti penggunaan sumur suntik yang hanya memiliki kedalaman sekitar empat meter. Sumber air dengan kedalaman tersebut, kata dia, patut dipertanyakan kelayakannya jika dijadikan sumber utama kebutuhan rumah tangga, terlebih pada kawasan perumahan yang dihuni banyak masyarakat.

“Persoalannya bukan sekadar ada air atau tidak. Kita harus melihat apakah air itu layak dan aman digunakan masyarakat,” tegas Herman.

Kekhawatiran semakin besar ketika sumber air dangkal berada berdekatan dengan aktivitas domestik masyarakat. Limbah rumah tangga maupun potensi kebocoran septic tank dapat menjadi faktor yang perlu diperhitungkan dalam menjamin kualitas air.

Karena itu, ia menilai pengembang tidak semestinya mengambil pilihan paling praktis dengan hanya mengandalkan sumur suntik dangkal untuk memenuhi kebutuhan air penghuni.

“Hunian yang dijual kepada masyarakat bukan hanya bangunan fisik. Pengembang juga memiliki tanggung jawab memastikan lingkungan dan fasilitas dasar yang menyertainya benar-benar layak,” tegasnya.

Atas dasar itu, DPRD mendorong pengembang memanfaatkan jaringan PDAM sebagai sumber air bersih bagi kawasan perumahan. dorongan tersebut semakin relevan dengan adanya program penyambungan jaringan air bersih secara gratis dari pemerintah daerah. Program ini dinilai dapat menjadi jalan keluar untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap sumber air dangkal yang kualitasnya masih perlu dipastikan.

DPRD kini mendorong agar aspek air bersih ditempatkan sebagai bagian penting dalam perencanaan pembangunan perumahan, bukan sekadar pelengkap setelah rumah selesai dibangun.

“Sebab, ketika masyarakat membeli rumah, yang mereka beli bukan hanya bangunan, tetapi juga jaminan atas lingkungan hunian dan fasilitas dasar yang menopang kehidupan sehari-hari,”ujarnya.

Persoalan ini sekaligus menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah untuk memastikan setiap pengembang benar-benar memenuhi standar penyediaan air bersih sebelum kawasan perumahan dihuni masyarakat.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *