Example floating
Example floating
Kota Gorontalo

Wali Kota: Persoalan Pencabutan SK Cagar Budaya, Gugatnya di PTUN, Bukan di Polda

×

Wali Kota: Persoalan Pencabutan SK Cagar Budaya, Gugatnya di PTUN, Bukan di Polda

Sebarkan artikel ini

‎‎SUARANET, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mempertanyakan jalur hukum yang ditempuh oleh beberapa pihak dalam polemik pembongkaran eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo yang saat ini tengah diselidiki aparat kepolisian.


Menurutnya, apabila yang dipersoalkan adalah keabsahan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo Tahun 2020 tentang penetapan bangunan tersebut sebagai cagar budaya, maka mekanisme penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan melalui Polda Gorontalo.

‎‎Pernyataan itu disampaikan Adhan saat menanggapi perkembangan penyelidikan yang dilakukan Polda Gorontalo terkait pembongkaran bangunan bersejarah tersebut. Ia menilai publik perlu memahami perbedaan antara sengketa administrasi pemerintahan dengan perkara pidana.


“Kalau yang dipersoalkan adalah SK Wali Kota, tempatnya di PTUN, bukan di Polda,” tegas Adhan.


Menurutnya, Surat Keputusan Wali Kota merupakan produk hukum administrasi negara yang memiliki mekanisme penyelesaian sengketa tersendiri apabila dianggap bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Karena itu, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau mempertanyakan keabsahan SK tersebut, kata Adhan, jalur yang semestinya ditempuh adalah melalui peradilan tata usaha negara.

‎‎Adhan juga menyoroti substansi SK Penetapan Cagar Budaya Tahun 2020 yang menurutnya tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi mengenai penetapan cagar budaya. Salah satu aspek yang dinilainya penting adalah persoalan kepemilikan lahan yang menjadi lokasi berdirinya bangunan eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo.


Ia menjelaskan, tanah tempat berdirinya bangunan tersebut merupakan aset yang dibeli secara sah dari negara. Proses pembelian dilakukan ketika Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat itu, Laksamana Sukardi, menjabat dan melakukan penjualan aset milik negara sesuai mekanisme yang berlaku.

‎‎”Itu tanah dibeli dari negara. Yang menjual waktu itu Laksamana Soekardi saat menjabat sebagai Menteri BUMN. Jadi tanah itu dibeli secara sah dari negara,” ujarnya.


Lebih lanjut, Adhan menegaskan bahwa hak kepemilikan atas tanah juga dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penetapan suatu objek sebagai cagar budaya tidak dapat mengabaikan hak-hak pemilik yang sah.

‎‎Ia menyebut, dalam ketentuan yang mengatur penetapan cagar budaya terdapat mekanisme yang mengharuskan adanya keterlibatan dan persetujuan dari pemilik objek atau lahan yang akan ditetapkan.

‎‎”Dalam Peraturan Menteri Kebudayaan itu jelas harus ada izin pemilik. Sekarang pemiliknya sudah jelas dan haknya dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960,” kata Adhan.

‎‎Di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung, Adhan berharap persoalan tersebut ditempatkan pada koridor hukum yang tepat sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Menurutnya, setiap sengketa hukum memiliki mekanisme penyelesaian yang berbeda dan harus ditempuh sesuai dengan objek perkara yang dipersoalkan.


Polemik yang menjadi perdebatan mengenai eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo seyogyanya tidak semata-mata berbicara soal bangunan yang telah dibongkar, tetapi juga tentang pentingnya memahami jalur hukum yang tepat dalam menyelesaikan sengketa produk administrasi pemerintahan.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *