Example floating
Example floating
Kota Gorontalo

Pemkot Gorontalo Serahkan Dokumen Ranperda Pencegahan Penyimpangan Seksual ke DPRD

×

Pemkot Gorontalo Serahkan Dokumen Ranperda Pencegahan Penyimpangan Seksual ke DPRD

Sebarkan artikel ini

SUARANET, GORONTALO — Pemerintah Kota Gorontalo mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. Pemerintah menilai persoalan tersebut perlu ditangani melalui kebijakan daerah yang melibatkan pemerintah, keluarga, satuan pendidikan, aparat penegak hukum, organisasi keagamaan, masyarakat, hingga media.


Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Gorontalo Indra Gobel dalam Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kota Gorontalo dalam rangka penyampaian Wali Kota Gorontalo terhadap rancangan peraturan daerah usul inisiatif eksekutif tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, Selasa (4/8/2026).


Dalam sambutannya, Indra mengatakan perkembangan akses terhadap media digital membawa dampak positif sekaligus negatif dalam kehidupan masyarakat. Salah satu dampak negatif yang menjadi perhatian pemerintah adalah munculnya berbagai konten yang memperlihatkan bentuk perilaku penyimpangan seksual.

‎‎Menurut Indra, fenomena tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketahanan keluarga, ketertiban umum, dan kesehatan masyarakat.


‎“Meningkatnya akses terhadap media digital membawa berbagai dampak positif sekaligus dampak negatif bagi kehidupan masyarakat. Salah satu dampak negatif tersebut adalah munculnya berbagai bentuk perilaku penyimpangan seksual yang berpotensi mengganggu ketahanan keluarga, ketertiban umum, dan kesehatan masyarakat,” kata Wawali Indra.

‎Perilaku yang Mengancam Ketahanan Keluarga

‎‎Indra mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memperoleh kehidupan sosial yang sehat serta mendapatkan perlindungan dari berbagai persoalan sosial yang dinilai dapat mengancam tatanan kehidupan masyarakat.

‎‎Ia mengatakan Pemkot Gorontalo memandang meningkatnya perilaku yang dikategorikan sebagai penyimpangan seksual sebagai persoalan sosial yang dapat memengaruhi nilai dan norma yang dianut masyarakat.


Pemerintah juga menilai persoalan tersebut dapat berdampak terhadap keberadaan keluarga sebagai lembaga sosial, khususnya dalam menjalankan fungsi reproduksi serta pewarisan nilai-nilai yang dianggap luhur.


Atas dasar itu, Pemkot Gorontalo menilai diperlukan kebijakan pencegahan dan penanggulangan yang dituangkan melalui regulasi daerah.


Indra juga menyebut perilaku yang dikategorikan sebagai penyimpangan seksual sebagai persoalan serius dari sisi kesehatan.


Menurut dia, perilaku tersebut disebut sebagai faktor risiko berbagai infeksi menular seksual (IMS), termasuk hepatitis C, HIV/AIDS, dan penyakit menular seksual lainnya. Bahkan ia juga menyebut perilaku penyimpangan seksual memicu risiko kecacatan dan kematian.

‎“Perilaku penyimpangan seksual merupakan permasalahan yang serius karena merupakan faktor risiko terjadinya berbagai penyakit infeksi menular seksual (ims) seperti hepatitis c, hiv aids, dan berbagai penyakit menular seksual lainnya bahkan kematian,” ujar Indra.


Dalam sambutannya, Indra juga mengatakan persoalan tersebut tidak dapat dipandang remeh karena, menurut pemerintah, berpotensi berdampak terhadap moral dan akhlak masyarakat.

‎‎Ia menilai persoalan tersebut pada akhirnya dapat berkembang menjadi persoalan sosial yang membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat.


Tak Hanya Penegakan Hukum, Tapi ..


Meski membawa isu yang sensitif, pendekatan yang disebut dalam Ranperda tersebut tidak semata-mata diarahkan pada penindakan.

‎‎Indra mengatakan perilaku penyimpangan seksual dalam rancangan peraturan daerah tersebut sebagai perilaku yang berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun kesehatan sehingga membutuhkan penanganan secara terpadu.


“Pendekatan yang dirancang pemerintah daerah mencakup upaya promotif, preventif, edukatif, rehabilitatif, partisipatif, dan kolaboratif,” jelasnya.


“Pendekatan tersebut tetap harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, prinsip non-diskriminasi, perkembangan psikologis sesuai usia, serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.


Dengan demikian, Ranperda yang diajukan Pemkot Gorontalo tidak hanya diarahkan untuk menciptakan mekanisme pencegahan, tetapi juga mencakup pembinaan, rehabilitasi, dan penguatan ketahanan keluarga.


Pemerintah, Sekolah, Keluarga hingga Media Akan Dilibatkan

‎‎Indra mengatakan pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menangani berbagai persoalan sosial yang terjadi di wilayahnya. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam Ranperda tersebut adalah perilaku yang disebut sebagai penyimpangan seksual.

‎‎Menurut dia, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan satu pihak.


Pemerintah daerah, kata Indra, memiliki tanggung jawab untuk menyusun kebijakan, program, dan koordinasi lintas sektor guna mencegah serta menanggulangi persoalan tersebut.


Pelaksanaannya akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, satuan pendidikan, organisasi keluarga, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, dunia usaha, media massa, akademisi, hingga masyarakat.

‎‎“Pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab satuan pendidikan, menyelenggarakan kebijakan, program, dan koordinasi lintas sektor yang melibatkan perangkat daerah, organisasi keluarga, kemasyarakatan, organisasi keagamaan, dunia usaha, media massa, akademisi, serta masyarakat dalam rangka mencegah dan menanggulangi perilaku penyimpangan seksual,” kata Indra.


Indra berharap pengajuan Ranperda tersebut nantinya dapat menghasilkan penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan yang terencana, terpadu, berkelanjutan, dan efektif.

‎‎Selain itu, pemerintah menginginkan regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Gorontalo.

‎‎DPRD Diminta Tak Segan Memberi Kritik

‎‎Karena masih berada pada tahap pembahasan, Indra meminta anggota DPRD Kota Gorontalo yang tergabung dalam panitia khusus (pansus) memberikan masukan terhadap substansi Ranperda tersebut.


Ia juga meminta perangkat daerah terkait ikut memberikan masukan dan kritik agar regulasi yang nantinya dihasilkan tidak berhenti sebagai produk hukum semata.

‎‎Pemerintah berharap produk hukum tersebut benar-benar memberikan dampak terhadap pelayanan kepada masyarakat.

‎‎“Oleh sebab itu melalui kesempatan ini saya sangat mengharapkan kepada seluruh perangkat daerah terkait dan seluruh anggota dprd yang masuk dalam tim pansus dalam rangka membahas ranperda tersebut dapat memberikan masukan dan kritikan, agar produk hukum tersebut berdampak pada pelayanan terhadap masyarakat,” ujar Indra.

‎‎Dengan pengajuan Ranperda tersebut, Pemkot Gorontalo kini mendorong pembahasan regulasi yang cakupannya bersinggungan dengan sejumlah sektor sekaligus, mulai dari kesehatan, pendidikan, keluarga, sosial, hingga aspek hukum.

‎‎Namun, karena masih berupa rancangan, substansi, definisi, mekanisme pencegahan, bentuk pembinaan dan rehabilitasi, serta penerapan ketentuan dalam Ranperda tersebut masih menjadi bagian yang perlu dibahas lebih lanjut bersama DPRD.

‎‎Pembahasan di tingkat pansus menjadi tahap penting untuk memastikan regulasi yang nantinya disahkan memiliki definisi dan mekanisme yang jelas, dapat diterapkan secara efektif, serta tetap sesuai dengan prinsip perlindungan anak, non-diskriminasi, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.‎

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *