Example floating
Example floating
Kota Gorontalo

‎Musnahkan Ribuan Miras, Wali Kota: Perang Melawan Peredaran Miras Belum Berakhir!

×

‎Musnahkan Ribuan Miras, Wali Kota: Perang Melawan Peredaran Miras Belum Berakhir!

Sebarkan artikel ini

SUARANET, GORONTALO — Pemerintah Kota Gorontalo memusnahkan ratusan botol minuman beralkohol hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

‎‎Pemusnahan dilakukan di Lapangan 11 Maret, Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Senin (31/8/2026).‎‎

Example 728x250

Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan menjadi akhir dari upaya pemerintah memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya.‎‎

Menurut Adhan, penindakan terhadap peredaran miras harus dilakukan secara berkelanjutan. Ia bahkan mengakui bahwa praktik peredaran miras kemungkinan tidak akan sepenuhnya hilang.‎‎

“Saya tahu ini tidak akan pernah berhenti. Tapi saya juga tidak akan pernah berhenti memerangi miras di Kota Gorontalo,” kata Adhan.‎‎

Untuk itu, ia meminta dukungan tokoh masyarakat untuk ikut membantu pemerintah daerah dalam mengawasi sekaligus menegakkan aturan mengenai peredaran minuman beralkohol.

‎“Saya juga minta bantuan untuk tokoh masyarakat membantu Pemda dalam penegakan peraturan perda terkait peredaran miras,” ujarnya.‎‎

Adhan mengatakan, pemerintah mengambil sikap tegas terhadap peredaran miras karena minuman beralkohol dinilai dapat memicu berbagai persoalan sosial, termasuk tindakan kriminal.

‎‎Ia menilai seseorang yang berada dalam kondisi mabuk dapat kehilangan kendali dan melakukan tindakan yang berisiko membahayakan orang lain.

‎‎“Bagi saya, miras adalah sumber dari segala tindak kriminal. Orang yang sudah dalam keadaan mabuk dapat melakukan hal-hal nekat,” kata Adhan.‎‎

Ia kemudian menyinggung kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi baru-baru ini. Dalam kasus tersebut, seorang suami disebut tega menikam istrinya hingga 15 kali.

‎“Seperti baru-baru ini, seorang suami tega menikam istrinya hingga 15 kali. Terlepas dari konflik rumah tangga, dikabarkan pelaku dalam keadaan mabuk,” ujarnya.‎‎

Adhan menegaskan, contoh tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap peredaran minuman beralkohol di Kota Gorontalo.‎‎

“Makanya sudah sering saya katakan, di Kota Gorontalo tidak ada toleransi untuk peredaran minuman keras,” katanya.‎‎

Dalam pemusnahan tersebut, pemerintah daerah memusnahkan sedikitnya 1.281 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis.

‎‎Rinciannya terdiri dari 30 botol Bir Bintang, 200 botol bir hitam, 100 botol Hasegaran, serta 951 botol Cap Tikus.‎‎

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol yang dilakukan berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2017.

‎Adhan menegaskan, langkah penindakan dan pemusnahan akan terus dilakukan selama dirinya memimpin Kota Gorontalo.‎‎

Ia menyadari bahwa memberantas peredaran miras bukan pekerjaan yang mudah. Namun, kondisi tersebut tidak akan membuat pemerintah mengendurkan upaya penegakan aturan.‎‎

“Sepanjang saya memimpin Kota Gorontalo, saya akan terus melawan dan memerangi. Meski saya tahu bahwa tidak akan benar-benar hilang, saya akan berupaya memberantas miras,” kata Adhan.‎

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *