Example floating
Example floating
Kota Gorontalo

Dituding Bongkar Cagar Budaya, Adhan Dambea Bakal Laporkan Fadli Zon ke Mabes Polri

×

Dituding Bongkar Cagar Budaya, Adhan Dambea Bakal Laporkan Fadli Zon ke Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

SUARANET, GORONTALO — Polemik pembongkaran eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo yang disebut sebagai salah satu cagar budaya memasuki babak baru. Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea di tuding Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Fadli Zon sebagai pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pembongkaran bangunan tersebut, dan akan diperhadapkan dengan proses hukum.

Wali Kota Adhan menilai pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Fadli Zon dalam sebuah video yang sedang beredar luas, telah membentuk persepsi seolah-olah dirinya merupakan pihak yang memerintahkan pengrusakan eks Rumah Jawatan Kantor Pos.‎‎

Example 728x250

Menurut Adhan, persoalan yang sebenarnya ia lakukan hanya berkaitan dengan pencabutan Surat Keputusan (SK) Wali Kota sebelumnya. Ia menegaskan tidak pernah memberikan perintah untuk membongkar bangunan tersebut.‎‎

“Saya hanya mencabut SK Wali Kota sebelumnya. Bukan yang memerintahkan pembongkaran,” tegas Wali Kota Adhan dalam konferensi pers, Sabtu (5/9/2026).

‎‎Adhan juga mempersoalkan penggunaan narasi dalam video Fadli Zon. Ia menilai pernyataan tersebut bukan lagi sebatas dugaan, melainkan sudah mengarah pada tudingan langsung terhadap dirinya.

‎“Di video itu kan dia bilang saya yang bongkar. Tidak ada lagi praduga, tapi tudingan langsung. Dia bilang saya yang melakukan pengerusakan,” kata Adhan.‎

Ia kemudian mempertanyakan dasar yang digunakan untuk mengaitkan dirinya dengan pembongkaran bangunan tersebut.

‎‎“Kapan saya memerintahkan pengrusakan? Sedangkan waktu pembongkaran, saya sama sekali tidak tahu,” lanjutnya.‎

Adhan menjelaskan, keputusan yang diambil pemerintahannya terkait eks Rumah Jawatan Kantor Pos adalah mencabut SK Wali Kota sebelumnya, bukan memerintahkan pembongkaran.

‎‎Ia menyebut pencabutan SK tersebut dilakukan setelah adanya arahan dari pengadilan agar keputusan sebelumnya dikaji kembali. Hasil kajian, kata Adhan, menunjukkan adanya persoalan dalam SK yang diterbitkan pada masa pemerintahan Wali Kota sebelumnya, Marten Taha.‎‎

“Sesuai dengan arahan pengadilan SK tersebut untuk dikaji. Dan setelah dikaji, SK yang dikeluarkan oleh Marten Taha bermasalah. Jadi SK itu yang kami cabut,” ujarnya.‎‎

Karena itu, Adhan meminta polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos tidak disederhanakan hanya pada persoalan pembongkaran. Ia menilai seluruh rangkaian persoalan, termasuk dasar penerbitan dan pencabutan SK, perlu dilihat secara utuh.

Menurut dia, dirinya tidak pernah memberikan instruksi kepada pihak mana pun untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang dipersoalkan tersebut.‎‎

Di tengah polemik tersebut, Adhan mengatakan berbagai kebijakan yang diambil selama memimpin Kota Gorontalo didasarkan pada kepentingan masyarakat.‎‎

Ia menyebut sikap tersebut merupakan bagian dari upayanya memperjuangkan hak warga, terutama masyarakat yang menurutnya kerap berada pada posisi yang dirugikan ketika berhadapan dengan persoalan hukum maupun birokrasi.‎‎

“Bagi saya, saya siap menghadapi proses hukum apa pun. Yang penting bukan kasus korupsi,” tegasnya.

‎‎Namun, polemik pernyataan Fadli Zon kini berpotensi bergeser dari ruang publik ke ranah hukum. Adhan mengaku merasa dirugikan karena pernyataan tersebut dinilainya telah mengaitkan dirinya dengan pembongkaran cagar budaya.

Ia bahkan menyatakan akan membawa persoalan itu ke Mabes Polri dan berencana melaporkan Fadli Zon.‎

Adhan mengaku tidak gentar dengan konsekuensi yang mungkin muncul dari langkah tersebut.‎

“Saya ikhlas menghadapi semua persoalan ini apa pun risikonya. Selama berkaitan dengan hak-hak rakyat, saya tidak takut. Dia (Fadli Zon) dipilih presiden, saya dipilih oleh rakyat, jadi saya harus memperjuangkan hak rakyat saya,” pungkasnya.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *