Example floating
Example floating
Kota Gorontalo

Ribuan Massa Geruduk Polda Gorontalo, Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi Terhadap Wali Kota Adhan Dambea

×

Ribuan Massa Geruduk Polda Gorontalo, Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi Terhadap Wali Kota Adhan Dambea

Sebarkan artikel ini

SUARANET, GORONTALO — Ribuan aparatur sipil negara (ASN) dan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB) mendatangi Mapolda Gorontalo, Rabu (14/10/2026).

Mereka datang untuk memberikan dukungan kepada Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea yang tengah menghadapi upaya dugaan kriminalisasi terkait polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, meminta Polda Gorontalo menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Wali Kota Adhan Dambea.

Kedua, mendesak kepolisian menuntaskan perkara dugaan perusakan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo dan meminta menindak para terduga pelaku sesuai ketentuan hukum.

Di hadapan awak media, Adhan mengaitkan polemik yang menjeratnya saat ini merupakan buntut persoalan penanganan kasus perusakan kantor Satpol PP pada 2025 yang ia teruskan ke Kapolri.

Ia menduga, langkahnya mempertanyakan penanganan perkara tersebut ke Kapolri turut memicu persoalan hukum eks rumah jawatan.

Adhan menjelaskan, persoalan bermula ketika Satpol PP Kota Gorontalo menertibkan tempat usaha yang menjual minuman keras. Menurut penjelasannya, usaha tersebut diduga merupakan milik orang tua seorang oknum anggota polisi.

Penertiban itu, lanjut Adhan, sempat diwarnai perlawanan yang melibatkan oknum polisi hingga terjadi perkelahian dan pemukulan.

Setelah kejadian tersebut, sejumlah oknum polisi mendatangi kantor Satpol PP untuk melakukan pembalasan dengan melakukan perusakan fasilitas kantor Satpol PP.

“Dari masalah itu, teman-teman kami Satpol PP sudah ditahan dan menjalani hukuman. Ada yang satu bulan, ada yang enam bulan. Tapi dari pihak mereka, belum ada penindakan atas pengrusakan kantor Satpol PP,” kata Adhan.

Sebagai upaya tindak lanjut, ia menyurati Kapolda Gorontalo dengan tembusan kepada Kapolri untuk mempertanyakan penanganan perkara tersebut.

“Bahkan pihak Mabes Polri turut mempertanyakan mengapa kasus yang terjadi pada 2025 belum ditangani hingga 2026. Mereka juga kaget,” ujarnya.

Dari situ, Adhan menduga, muncul persoalan yang kemudian berujung pada upaya kriminalisasi terhadap dirinya dalam polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf.

Menurut Adhan, jika persoalan mengenai keputusannya terkait administratif eks rumah jawatan kantor pos semestinya diuji melalui mekanisme hukum administrasi, bukan diarahkan menjadi perkara pidana.

“Seharusnya, kalau mau dipermasalahkan terkait eks rumah jawatan ini, harus lewat perdata di PTUN, bukan di Polda Gorontalo,” ujarnya.

Kehadiran ASN dalam aksi tersebut turut menjadi sorotan. Ada pihak yang membeturkan kehadiran ASN di dalam aksi dengan menyebut mengganggu pelayanan publik.

Menjawab argumen itu, Adhan menyebut jika partisipasi ASN merupakan bentuk dukungan kepada dirinya sebagai wali kota, bukan semata-mata dukungan terhadap persoalan pribadi.

Ia juga membantah anggapan bahwa aksi tersebut mengganggu pelayanan publik. Menurut dia, demonstrasi sengaja digelar pada sore hari agar ASN tetap dapat menjalankan pekerjaan pada pagi hari.

“Soal pelayanan yang disebut terganggu karena mereka ikut demo ini, kata siapa terganggu? Sengaja demo kita gelar sore. Karena mereka masih kerja di pagi hari. Jadi tidak ada pelayanan yang terganggu,” pungkasnya.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *