Example floating
Example floating
Kota Gorontalo

Polda Geledah Kantor Wali Kota, Adhan: Sengaja Giring Opini Publik

×

Polda Geledah Kantor Wali Kota, Adhan: Sengaja Giring Opini Publik

Sebarkan artikel ini

‎SUARANET, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mempertanyakan tujuan penyidik Polda Gorontalo menggeledah kantornya dalam penyelidikan polemik pencabutan keputusan terkait status cagar budaya eks rumah jawatan, pada Senin (19/10/2026), kemarin.

‎‎Adhan menilai penggeledahan tersebut berpotensi membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat.
‎
‎Ia juga mempertanyakan keterbukaan penyidik mengenai hasil pemeriksaan dokumen yang dilakukan di Kantor Wali Kota Gorontalo.

‎‎“Bagi saya, ini hanya untuk membangun opini masyarakat. Membangun narasi negatif bahwa ada penggeledahan di kantor wali kota, sehingga masyarakat jadi heboh,” ujar Adhan, dalam konferensi pers, Selasa (20/10/26).

Menurut Adhan, salah satu hal yang menjadi perhatiannya adalah pemeriksaan buku register surat masuk dan surat keluar periode 2025–2026. Kedua dokumen itu termasuk dalam 13 poin dokumen administrasi yang diperiksa penyidik.

‎‎Ia menduga penelusuran dokumen tersebut berkaitan dengan upaya mencari bukti komunikasi atau korespondensi antara dirinya dan pemilik lahan eks rumah jawatan.

‎“Mereka menduga terjadi kolusi antara saya dengan pemilik lahan. Mereka cari-cari celah seakan-akan ada nuansa korupsi,” katanya.

‎‎Adhan juga mempertanyakan hasil penggeledahan yang menurutnya belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Ia menilai pemeriksaan tersebut diarahkan untuk menemukan celah yang dapat menjerat dirinya.

‎“Lihat mereka, para penyidik datang menggeledah kantor Wali Kota, tetapi tidak berani mengungkapkan apa yang mereka temukan. Yang mereka cari itu adalah celah yang ingin menjerat saya,” ujarnya.

‎Berdasarkan daftar yang disampaikan, dokumen yang menjadi objek pemeriksaan mencakup keputusan wali kota, administrasi tim pengkaji, dokumen Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), hingga register surat dan penomoran keputusan.

‎Dokumen-dokumen tersebut berkaitan dengan proses penetapan dan pengkajian status cagar budaya eks rumah jawatan serta Gedung Kantor Pos.

‎Berikut 13 dokumen yang disebut menjadi objek pemeriksaan:

  • ‎Keputusan Wali Kota Nomor 126/10/II/2020 tentang penetapan Gedung Kantor Pos dan eks Rumah Jawatan.
  • Keputusan Wali Kota Nomor 337/34/IX/2025 tentang pembentukan tim pengkaji atas penerbitan keputusan wali kota terkait.
  • Risalah rapat koordinasi tim pengkaji.
  • Keputusan Wali Kota Nomor 350/34/IX/2025.
  • Buku register surat masuk periode 2025–2026.
  • Buku register surat keluar periode 2025–2026.
  • Daftar hadir pengkajian.
  • Surat keputusan Tim Ahli Cagar Budaya tahun 2019.
  • Naskah rekomendasi TACB tahun 2019.
  • Buku register penomoran keputusan wali kota tahun 2019.
  • Buku register penomoran keputusan wali kota tahun 2020.
  • Buku register penomoran keputusan wali kota tahun 2024.
  • Undangan rapat pengkajian.

    ‎

    Example 728x250

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *