SUARANET.COM – KPU Provinsi Gorontalo menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang serta Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6.
Acara ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024 yang diucapkan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada tanggal 6 Juni 2024 pukul 09.58 WIB.
Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Boalemo, kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jum’at, 28 Juni 2024 ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, bersama Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, Opan Hamsah, Risan Pakaya, dan Sophian Rahmola.
Peserta yang hadir dalam acara ini meliputi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten, Sekretaris KPU Kabupaten, Para Kepala Subbagian, dan Pejabat Fungsional Ahli Muda dari KPU Kabupaten Boalemo dan KPU Kabupaten Pohuwato.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memastikan persiapan yang matang dan koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan PSU sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
KPU Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk mewujudkan pemilu yang transparan, jujur, dan adil, sehingga hasil pemungutan suara dapat mencerminkan kehendak rakyat secara akurat.