Example floating
Example floating
Example 728x250
Komisi Pemilihan UmumProv.Gorontalo

KPU Provinsi Gorontalo Sosialisasikan Aturan Baru Pencalonan Pilkada 2024

×

KPU Provinsi Gorontalo Sosialisasikan Aturan Baru Pencalonan Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

SUARANET.COM, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menggelar sosialisasi mengenai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, yang mencakup gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan pemahaman awal kepada pimpinan partai politik menjelang pendaftaran calon di masing-masing tingkatan.

Salah Satu Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting agar partai politik dapat mempersiapkan persyaratan pencalonan dengan baik.

Example 325x300

“Banyak hal yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik, baik syarat pencalonan maupun syarat calon yang harus dimasukkan pada saat pendaftaran nanti,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi adalah terkait pemeriksaan kesehatan calon. Untuk pemeriksaan kesehatan akan dilakukan dalam dua tahap.

“Pada saat pemasukan dokumen, calon harus sudah membawa surat kesehatan yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat. Kemudian, pemeriksaan kesehatan secara keseluruhan yang difasilitasi oleh KPU akan dilakukan pada tanggal 27 Agustus sampai 2 September,” jelasnya.

KPU akan bekerja sama dengan rumah sakit Aloe Saboe dan rumah sakit MM Dunda di Gorontalo untuk pemeriksaan ini.

Hendrik juga menekankan pentingnya pemenuhan syarat pencalonan dan calon sejak awal, karena substansinya sangat kuat. Jika ada kekurangan pada syarat calon, partai pengusung masih diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen.

Peraturan baru dalam PKPU 8 Tahun 2024 juga mencakup perubahan terkait pemeriksaan kesehatan.

“Pada PKPU sebelumnya, pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah pemasukan dokumen. Namun, kali ini pemeriksaan kesehatan menjadi bagian dari syarat calon yang harus dipenuhi di awal,” terang Hendrik.

Disisi lain, Hendrik menyatakan bahwa tes narkoba akan masuk dalam pemeriksaan keseluruhan dari tanggal 27 Agustus hingga 2 September.

“Baik itu narkoba, psikologi, dan MMPI akan kami lakukan pemeriksaan kepada seluruh calon,” ujarnya.

Hendrik juga menyampaikan terkait batasan umur untuk gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sedangkan untuk bupati, wali kota, dan wakilnya adalah 25 tahun. Untuk calon yang berstatus tersangka, KPU akan tetap menerima dokumen karena belum ada putusan inkrah.

Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu partai politik dalam mempersiapkan calon yang akan bertarung pada pemilihan kepala daerah mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *