Suaranet.com, Kab. Bone Bolango – Pengadilan Negeri Gorontalo telah mengeksekusi objek sengketa yang terletak di Desa Pilolaheya, Kecamatan Bulango Ulu, Bone Bolango. Eksekusi pengosongan lahan tersebut dipimpin langsung oleh panitera Pengadilan Negeri Gorontalo dengan pengawalan ketat aparat gabungan, menandai berakhirnya proses hukum yang telah berkekuatan tetap.
Kuasa hukum Fahmi Al Idrus menjelaskan bahwa eksekusi ini didasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo dengan Nomor 61/Pdt.Eks/2024/PN.Gorontalo dan Nomor 62/Pdt.Eks/2024/PN.Gorontalo, yang diterbitkan pada 26 Agustus 2024. Objek sengketa ini merupakan bagian dari perkara yang melibatkan Kadir Mohamad Cs sebagai pemohon eksekusi melawan Ishak Abdullah Cs sebagai tergugat, serta Wahid Abdullah Cs sebagai pemohon eksekusi melawan Ishak Abdullah Cs, di mana pihak tergugat yang menjadi klien Fahmi Al Idrus berhasil memenangkan perkara tersebut.
“Eksekusi ini adalah hasil akhir dari proses panjang yang akhirnya memenangkan pihak tergugat. Dengan keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi ini menjadi langkah yang sah dan mutlak,” ujar Fahmi Al Idrus.
Eksekusi Dilakukan Sesuai Putusan Pengadilan
Sebelumnya, juru sita Pengadilan Negeri Gorontalo melakukan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 91/Pdt.G/2023/PN.Gtlo tertanggal 11 Juni 2023 dan Putusan Nomor 67/Pdt.G/2023/PN.Gtlo tertanggal 21 November 2023, yang diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 2/Pdt/2024/PT.Gtlo tertanggal 24 Januari 2024.
“Seluruh proses hukum ini memastikan bahwa eksekusi dilakukan dengan dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” Kata Fahmi.
Dengan pengamanan aparat gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian dan personel keamanan lainnya, eksekusi ini berjalan dengan lancar.