Example floating
Example floating
Example 728x250
DPRD Kota Gorontalo

Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo Desak Pj. Gubernur Mundur jika Tidak Mampu Jalankan Tugas

×

Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo Desak Pj. Gubernur Mundur jika Tidak Mampu Jalankan Tugas

Sebarkan artikel ini

Suaranet.com, Kota Gorontalo – Ketua Komisi II sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo untuk mengundurkan diri jika tidak mampu menjalankan tugasnya secara optimal. Pernyataan tegas ini disampaikan menyusul belum ditandatanganinya Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait hasil evaluasi APBD Kota Gorontalo tahun 2025 hingga hari ini, Rabu (25/12/2024).

Menurut Herman, keterlambatan ini berdampak serius terhadap mekanisme pembahasan APBD. Setelah evaluasi oleh pemerintah provinsi, masih ada tahapan penting yang harus dilakukan, yakni tindak lanjut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD untuk menyesuaikan hasil koreksi. Proses ini mencakup perbaikan dan penginputan ulang dalam sistem SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).

Example 325x300

“Kita hanya punya waktu sangat terbatas. Dengan batas akhir penginputan pada 31 Desember 2024, sementara 25 dan 26 Desember adalah libur Natal, serta 28 dan 29 Desember jatuh pada akhir pekan, kita hanya memiliki sisa tiga hari kerja efektif,” tegas Herman.

Ia menambahkan, keterlambatan ini tidak hanya memperlambat proses administrasi tetapi juga berpotensi mengganggu pelaksanaan program pemerintah daerah di tahun mendatang.

“Jika Pj. Gubernur merasa tidak mampu menjalankan tugas ini, lebih baik mundur daripada mengorbankan mekanisme pemerintahan yang lebih besar,” tandasnya.

Ia meminta kepada Fraksi PAN dan juga para anggota legisla DPRD Provinsi Gorontalo, Dapil Kota Gorontalo untuk menyikapi hal ini.

“Saya sudah mendengar bahwa pj gubernur ini telah dilantik menjadi deputi di salah satu kementrian, dan pastinya hal tersebut akan mempengaruhi tugasnya” pungkasnya.

Herman berharap langkah tegas segera diambil agar proses evaluasi dapat rampung tepat waktu dan tidak ada hambatan dalam pelaksanaan APBD Kota Gorontalo tahun 2025.

Desakan ini penting mengingat peran pemerintah provinsi dalam memastikan kelancaran tata kelola pemerintahan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *