Suaranet.com, Kota Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo akan menggelar sidang paripurna pada hari Rabu, 6 Februari 2025, di aula utama DPRD guna menetapkan secara resmi Wali kota dan Wakil Wali kota terpilih hasil Pilkada 2024.
Sidang ini akan menjadi momentum penting, dimana hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah disampaikan pada Rabu, 5 Februari 2025, dibacakan oleh Sekretaris DPRD, N.R Monoarfa dimana dari hasil pleno tersebut, Adhan Dambea dan Indra Gobel secara resmi dinyatakan sebagai Calon Wali kota dan Wakil Wali kota terpilih.
Dijelaskan Irwan, sebelumnya pagi tadi pada pukul 08.30 WITA, ia telah menerima dokumen penetapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih, beserta salinan putusan Mahkamah Konstitusi RI yang diserahkan langsung oleh Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden. Dalam keterangannya, Irwan Hunawa menyampaikan apresiasi atas seluruh rangkaian tahapan Pilkada 2024 yang berjalan kondusif, aman, dan damai.
“Seluruh tahapan berjalan kondusif, aman, damai dan hasilnya sudah kita maklumi bersama sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh KPU pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Setelah sidang paripurna ini, ditambahkan Irwan, hasil penetapan dari Dekot Gorontalo nantinya akan diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo dan ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri, sebagai bagian dari proses pengesahan kepemimpinan daerah.
Dengan ditetapkannya Adhan Dambea dan Indra Gobel, Kota Gorontalo kini menatap era baru dengan semangat harapan dan kebersamaan untuk membangun kota menuju masa depan yang lebih baik.