Suaranet.com, Kota Gorontalo – Somasi tak digubris pemerintah Kota Gorontalo, Kuasa Hukum Ledya Pranata Widjaya, Melinda Marzuk, S.H. dan Agung Rahmawandatau, S.H., mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Walikota Gorontalo dan Kepala Badan Pertanahan Kota Gorontalo. Gugatan PMH tersebut secara resmi akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (8/4/2025) yang berisi tuntutan atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh Penggugat.

Menurut Kuasa Hukum, Agung Rahmawandatau,S.H, masalah ini bermula pada penetapan sebuah lahan yang sebelumnya dimiliki oleh Ledya Pranata Widjaya dan terletak di Kelurahan Ipilo, Kota Gorontalo. Lahan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 31/Kelurahan Ipilo tersebut seluas 2.625 m², yang pada awalnya dimaksudkan untuk membangun sebuah usaha yang dapat mendukung ekonomi daerah, dihadapkan pada masalah besar.
Pada tahun 2020, Walikota Gorontalo sebelumnya menerbitkan Surat Keputusan Nomor 126/10/II/2020 yang menetapkan lahan tersebut sebagai cagar budaya tanpa adanya pemberitahuan atau persetujuan dari Penggugat. Tindakan tersebut, menurut Penggugat, tidak hanya mengabaikan hak-haknya sebagai pemilik sah, tetapi juga menyebabkan kerugian materiil yang besar, yang diperkirakan mencapai Rp. 200 miliar akibat hilangnya potensi keuntungan dari lahan tersebut selama 20 tahun terakhir.
“Keputusan tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum, karena tidak sesuai dengan hak-hak keperdataan yang dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, ia menuntut agar Surat Keputusan Walikota Gorontalo tersebut dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku secara hukum,” kata Agung.
Selain itu, Penggugat juga meminta agar pihak Tergugat (Walikota Gorontalo) dan Turut Tergugat (Kepala Badan Pertanahan Kota Gorontalo) untuk mengosongkan lahan tersebut dan menyerahkannya kembali kepada Penggugat tanpa beban apa pun, dengan bantuan aparat negara jika diperlukan.
Penggugat juga mengajukan permohonan untuk menyita sementara obyek sengketa sebagai jaminan agar hak-hak keperdataannya tidak terus dirugikan.
Dalam gugatan ini, Penggugat menuntut agar Pengadilan Negeri Gorontalo mengabulkan seluruh tuntutannya, termasuk membayar kerugian yang dialami, baik secara materil maupun immateril. Selain seluruh dokumen yang diajukan oleh Tergugat dalam perkara ini tidak diakui secara hukum.