Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahInfo NetizenNasionalParlemenUncategorized

Fraksi Golkar Rekomendasikan 2 Nama Calon Penjagub Gorontalo

×

Fraksi Golkar Rekomendasikan 2 Nama Calon Penjagub Gorontalo

Sebarkan artikel ini

Suaranet.com – Penetapan rekomendasi calon penjabat Gubernur Gorontalo, masa jabatan tahun 2023-2024 oleh Partai Golkar, diakui Fikram A.Z. Salilama, ditetapkan melalui dinamika pertimbangan yang cukup alot.

Penetapan yang berlangsung dibawah bimbingan pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Gorontalo ini, menetapkan 4 nama calon, yaitu Hamka Hendra Noer, Firdaus Dewilmar, Ismail Pakaya dan Yushanto Huntoyungo.

Example 325x300

“Belakangan muncul 4 nama calon penjagub Gorontalo. Namun, setelah melalui penggodokan dan pertimbangan yang cukup alot, akhirnya diputuskan hanya dua nama,” ungkap Fikram.

Dua nama tersebut sebagaimana disebutkan Fikram, yakni Hamka Hendra Noer dan Firdaus Dewilmar.

Meyke Camaru

Anggota Fraksi Golkar, Meyke Camaru, saat menyerahkan rekomendasi Fraksi Golkar terkait calon menjagub Gubernur Gorontalo, kepada pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo.

Alasan Golkar memilih Hamka Hendra Noer, karena masih dinilai mampu memimpin Provinsi Gorontalo, hingga 1 tahun mendatang.

Sementara, pemilihan Firdaus Dewilmar, menurut keterangan ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Gorontalo ini adalah, karena Firdaus pernah menjabat sebagai Kajati Gorontalo.

“Selain itu, Firdaus juga memiliki Istri warga Gorontalo. Sehingga partai Golkar menilai, Firdaus telah memahami betul kultur dan iklim politik dan pemerintahan di Provinsi Gorontalo.” ujar Fikram.

Disinggung apakah ada tendensi lain, selain kedekatan emosional atas pemilihan 2 nama tersebut, Fikram tidak menampik. Bahkan dirinya mengakui, jika pemilihan 2 nama tersebut tidak lepas dari unsur politik.

“Ada juga kajian-kajian lain dan kajian politik, yang tidak bisa saya buka disini. Hanya kita Fraksi yang tahu.” tutup Fikram, dalam wawancara. (004/ilam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *