Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita PilihanParlemen

Komisi A DPRD Kota Gorontalo Tunda Kesimpulan Terkait Pembatalan Kelulusan 7 Calon P3K

×

Komisi A DPRD Kota Gorontalo Tunda Kesimpulan Terkait Pembatalan Kelulusan 7 Calon P3K

Sebarkan artikel ini

SUARANET.COM – DEKOT GORONTALO, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo – Komisi A menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menanggapi aduan tujuh calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang kelulusannya dibatalkan.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi A, Erman Latjengke, berlangsung di Aula Satu DPRD Kota Gorontalo dengan melibatkan pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Gorontalo beserta unsur terkait lainnya.

Example 300x600

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, menyatakan bahwa komisi telah menindaklanjuti aduan tersebut. Meskipun demikian, Darmawan mengungkapkan bahwa pada RDP kali ini, komisi belum mencapai kesimpulan terhadap nasib tujuh calon pegawai pemerintah yang kelulusannya dibatalkan.

Darmawan menjelaskan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut sehingga RDP sementara ini di-skorsing dan akan dilanjutkan di waktu berikutnya.

Dalam RDP tersebut, Darmawan memberikan catatan, termasuk permintaan notulen rapat pada saat pemutusan pembatalan kelulusan terkait tujuh orang calon pegawai pemerintah oleh panitia seleksi daerah. Notulen tersebut dianggap penting agar keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas.

Selain itu, anggota Fraksi DPI Perjuangan DPRD Kota Gorontalo menyoroti bahwa dalam peraturan menteri terkait, diktum ketiga dan persyaratan penerimaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada huruf F sudah jelas dijelaskan dan tidak mengandung arti multi tafsir.

Dengan pertimbangan tersebut, Komisi A DPRD Kota Gorontalo memutuskan untuk menunda rapat ini guna mendapatkan klarifikasi dan informasi lebih lanjut yang diperlukan. Mekanisme selanjutnya akan disampaikan kepada publik setelah rapat lanjutan pekan depan.

(M03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *