Gorontalo, SUARANET.COM – Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo telah menetapkan Kepala Dinas PU Kota Gorontalo, RB, sebagai tersangka dan langsung menahannya terkait dugaan korupsi SPAM Dungingi.
Dalam upaya mempertahankan hak kliennya, kuasa hukum RB akan segera mengajukan penangguhan penahanan.
Di hadapan puluhan awak media kuasa hukum Kepala Dinas PU Kota Gorontalo, Aroman Bobihu, menegaskan prinsipnya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Namun, ia menilai bahwa penerapan pasal dan status tersangka pada RB adalah janggal, mengingat kontrak antara PT SMI dan Pemerintah Kota masih berlaku, serta kegiatan proyek masih berlangsung.
Aroman Bobihu mengkritik bahwa melakukan audit tentang potensi kerugian ketika pekerjaan masih berlangsung adalah tindakan yang sangat naif.
“Meskipun potensi kerugian mencapai 2 miliar, hingga hari ini, lokasi proyek yang diaudit baru sekitar tiga ratus juta saja, karena sebagian besar alat-alatnya sudah berada di lokasi dan tinggal pemasangan” ujar Aroman.
Meski demikian, ia tetap menghormati proses hukum dan berencana mengajukan upaya penangguhan penahanan serta praperadilan.
Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo telah menetapkan RB sebagai tersangka dan langsung menahannya terkait dugaan korupsi SPAM Dungingi tahun 2022.