Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Info NetizenKab.GorontaloPeristiwaProv.Gorontalo

Pilkada 2024: KPU Kabupaten Gorontalo Umumkan Syarat Dukungan Perseorangan

×

Pilkada 2024: KPU Kabupaten Gorontalo Umumkan Syarat Dukungan Perseorangan

Sebarkan artikel ini

SUARANET.COM, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo mengumumkan syarat dukungan bagi calon perseorangan yang ingin meramaikan kontestasi Pilkada 2024 untuk jabatan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo.

 

Example 300x600

“Dalam rangka memberikan kesempatan bagi calon perseorangan untuk turut serta dalam Pilkada 2024, KPU Kabupaten Gorontalo telah menetapkan syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh calon yang bersangkutan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrayn, dalam pengumuman resmi.

 

Menurut Roy Hamrayn, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon perseorangan diwajibkan untuk mendapatkan dukungan sebesar 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dalam bentuk fotocopy KTP.

“Dengan jumlah DPT di Kabupaten Gorontalo sebanyak 300.250 jiwa, total dukungan yang harus dipenuhi mencapai 25.522 orang. Dukungan tersebut juga harus tersebar di 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Gorontalo,” ungkap Roy.

 

Roy menambahkan bahwa tahapan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

“Kami akan memastikan proses ini berlangsung secara adil dan transparan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

 

Dengan pengumuman ini, proses persiapan Pilkada 2024 di Kabupaten Gorontalo semakin memanas, di mana potensi munculnya calon perseorangan turut menyemarakkan kompetisi politik di daerah tersebut. Semua mata kini tertuju pada potensi calon-calon yang mungkin akan muncul dan berhasil memenuhi syarat dukungan yang ditetapkan oleh KPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *