SUARANET.COM, Gorontalo – Kepala Desa Pulubala, Basrin Djafar, menegaskan bahwa tidak ada praktik pungutan liar di pasar hewan desanya. Meski dituduh oleh sejumlah warga, Basrin bersikeras bahwa uang yang diberikan pedagang merupakan ungkapan terima kasih, bukan hasil paksaan dari pemerintah desa.
Saat ditemui oleh awak media pada Rabu, (1/05/2024), di lokasi pasar hewan, Basrin mengungkapkan bahwa ia menuduh pemerintah desa tidak didasari oleh peraturan desa atau perdes terkait dengan retribusi sebesar 10 ribu hingga 15 ribu rupiah.
Basrin juga mengklarifikasi bahwa ia seringkali menyetorkan uang yang diterima dari pasar hewan ke dinas terkait, sesuai dengan tugasnya sebagai kepala desa.
“Tidak ada paksaan dari pemerintah desa, atas pemberian uang tersebut” tegasnya.
Dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung oleh Unit Tiga Tipikor Reskrim Polres Gorontalo terkait kasus ini, Unit Tiga Tipikor Reskrim Polres Gorontalo telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi. Meskipun demikian, Basrin mempertahankan bahwa ia melakukan praktik tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan bukan melakukan tindakan pungli.