SUARANET.COM, Gorontalo – Rapat paripurna penyampaian hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Gorontalo untuk tahun anggaran 2023 berlangsung hari ini (4/06/2024). Hasil pemeriksaan ini, sesuai dengan mekanisme aturan yang ada, disampaikan setelah dua bulan pelaksanaan evaluasi oleh BPK.
Rapat tersebut dihadiri oleh auditor utama dari BPK Pemilaya 6, Bapak Laode Nusriadi, yang menyampaikan laporan hasil temuan pemeriksaan. Laporan tersebut menunjukkan hasil yang menggembirakan, yaitu opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kalinya bagi Provinsi Gorontalo.
“Opini Wajar Tanpa Pengecualian ini merupakan capaian yang luar biasa, namun demikian, beberapa temuan terkait masalah administrasi masih ditemukan,” ungkap Laode Nusriadi dalam laporannya.
Temuan-temuan ini, meskipun bersifat administratif, tetap harus ditindaklanjuti dengan serius.
Hasil pemeriksaan BPK mencakup dua entitas, yaitu pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD. Temuan untuk DPRD mencakup beberapa masalah terkait perjalanan dinas yang tumpang tindih. Semua temuan ini harus ditindaklanjuti dalam kurun waktu 60 hari.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, dalam wawancaranya menyatakan, bahwa pihak DPRD akan berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut secara serius.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut secara serius. Temuan ini telah disampaikan kepada seluruh anggota Dewan dan pemerintah daerah agar segera diselesaikan,” ujar Paris Jusuf.
Pj Gubernur Gorontalo juga hadir dalam rapat tersebut dan menyatakan apresiasinya terhadap kerja keras BPK Perwakilan Gorontalo.
Pemerintah daerah dan DPRD sepakat untuk segera menyelesaikan semua temuan yang ada, guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan memastikan tidak ada pelanggaran administrasi di masa mendatang.
Rapat paripurna ditutup dengan kesepakatan bersama untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut dalam waktu yang telah ditetapkan.