SURANET.COM, Gorontalo – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke SMA Negeri 2 Tilamuta pada Jumat, 14 Juni 2024. Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Tilamuta menyambut kedatangan Komisi I dengan hangat.
Ketua Komisi I, AW Thalib, menyoroti masalah kepemilikan tanah yang di atasnya dibangun bangunan sekolah.
“Saya sangat menyayangkan bahwa tanah yang digunakan untuk membangun sekolah ini masih dimiliki oleh masyarakat dan belum dibayarkan,” kata Thalib.
Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa situasi ini bisa menyebabkan penggusuran.
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor 6/Pdt.G/2019 Tmt, Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 10/PDT/2020/PT GTO, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 715 K/Pdt/2021, penggugat memenangkan gugatan tersebut. Jadi, status tanah yang di atasnya berdiri SMA Negeri 2 Tilamuta bukan milik pemerintah,” jelas Thalib.
Langkah yang perlu diambil, menurut Thalib, adalah penanganan masalah ini oleh Pemerintah Provinsi.
“Ini sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi,” tegasnya.
Komisi I akan segera mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah.
“Alhamdulillah, pemilik tanah tidak terlalu mendesak saat ini, namun kita harus mengantisipasi. Jangan sampai nanti pemilik tanah mendesak dan meminta eksekusi, karena itu akan menjadi masalah besar,” tutup Thalib.