Example floating
Example floating
Example 728x250
Polri News

Miliki Sabu, Warga Kecamatan Kota Selatan Diamankan Sat Narkoba Polresta Gorontalo

×

Miliki Sabu, Warga Kecamatan Kota Selatan Diamankan Sat Narkoba Polresta Gorontalo

Sebarkan artikel ini

SUARANET.COM, Gorontalo – Seorang warga Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, AR (48), tak berkutik saat diamankan oleh personel Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota pada 11 Mei 2024. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis sabu oleh AR.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K, M.H., melalui Kasat Narkoba, AKP Ricky P. Parmo, S.Hi., dalam konferensi pers pada Rabu (12/6), menjelaskan kronologi penangkapan.

Example 325x300

“Personel Satuan Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas AR. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Narkoba melakukan penyelidikan,” kata AKP Ricky.

Pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 20.30 WITA, personel Narkoba melihat AR melintas di Jalan Pemerataan, Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur.

“Saat kami amankan, lelaki berusia 48 tahun itu tidak bisa menghindar lagi. Kami pun berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok LA Bold yang di dalamnya terdapat satu sachet plastik klip berisi sabu,” ujar AKP Ricky.

 

Setelah penangkapan, AR dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari temannya bernama AAA yang tinggal di Sulawesi Tengah. AR mengenal AAA sejak mengikuti touring motor.

Dalam penggeledahan di rumah AR di Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, ditemukan barang bukti tambahan berupa satu bungkus rokok Sampoerna Hijau yang di dalamnya berisi satu pireks kaca, satu batang sedotan putih, dan satu korek api gas biru.

“Dari pengakuan AR, ia telah menggunakan narkoba jenis sabu sejak 2019 dan sering mendapatkan barang tersebut dari AAA. Saat diuji urine, hasilnya positif menggunakan metafetamin (sabu),” jelas AKP Ricky.

AR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2024. Dari hasil uji BPOM Gorontalo, barang bukti yang diamankan memiliki berat bersih 0,21223 gram.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara empat tahun bagi pengguna narkotika golongan 1. Pelaku diancam dengan pidana penjara empat tahun bagi pengguna narkotika golongan 1.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *