SUARANET.COM, Gorontalo – Seorang pria berinisial LM (33), warga Kecamatan Dungingi, berhasil diringkus oleh Team Resnarkoba Polresta Gorontalo Kota pada Jumat, 21 Juni 2024. LM tertangkap tangan membawa satu paket narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Anoa, Kelurahan Tenilo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.
Kasat Narkoba AKP Ricky P Parmo, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu-sabu. Setelah menerima informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi LM sebagai pelaku.
“Setelah kami melakukan penyelidikan, LM melintas dengan kendaraan becak motor (Bentor) dan langsung kami cegat serta melakukan penggeledahan,” ujar AKP Ricky.
Dari hasil penggeledahan, tim opsnal Resnarkoba menemukan satu sachet sabu-sabu yang disembunyikan dalam pembungkus rokok. LM beserta barang bukti berupa satu sachet sabu-sabu dan kendaraan bentor langsung diamankan ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk saat ini, LM sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Sejak 25 Juni 2024, LM ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009,” tutup AKP Ricky.