Suaranet.com, Kota Gorontalo – Terdakwa dalam kasus pungutan liar (pungli) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo, Nurdiansyah Mantali alias Puten, dinyatakan tidak bersalah dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Tipikor, Supardi, hari ini rabu (3-7-2024).
Ketua Majelis Hakim, Supardi, saat memimpin sidang menyatakan Puten, berdasarkan seluruh fakta-fakta persidangan yang disampaikan, tidak terbukti melakukan unsur tindak pidana yang seperti yang dituduhkan atau didakwakan.
“Puten, berdasarkan seluruh fakta-fakta persidangan selama ini, disimpulkan tidak melakukan unsur tindak pidana yang seperti yang dituduhkan atau didakwakan,” ujar Supardi.
Rongki Ali Gobel, Penasehat Hukum sekaligus Direktur dari OBH Yadikdam Gorontalo, yang mewakili Puten, menegaskan bahwa selama ini kliennya telah difitnah.
“Fakta hukum dalam hal ini, putusan hakim hari ini telah menegaskan bahwa klien kami tidak bersalah dan pada dasarnya kasus ini sesuai dugaan kami sejak awal tidak layak naik jadi perkara,” ungkapnya.
Rongki Ali Gobel juga dengan tegas menyatakan bahwa semua pemberitaan negatif yang menyudutkan kliennya yang bekerja di Satpol PP Kota Gorontalo adalah hoaks.
Sementra Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau mengatakan Kasus ini telah menimbulkan dampak terhadap citra Satpol PP Kota Gorontalo.
“Selama kasus ini bergulir, citra Satpol PP Kota Gorontalo begitu buruk. Saya terus merasakan bagaimana fitnah yang diarahkan tidak hanya kepada anggota saya yang didakwa, tapi kepada kami diseluruh di kesatuan,” ujar Mulky Datau.
Dengan adanya putusan ini, seluruh anggota di seluruh kesatuan diharapkan untuk selalu bertekat membangun kebersamaan memulihkan citra Satpol PP Kota Gorontalo kedepan lebih baik.
Penulis : Maulana