SUARANET.COM, Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna ke-151 pada Senin (12/8/2024) dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD Provinsi Gorontalo terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2024.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, dalam wawancaranya dengan media menyatakan bahwa kesepakatan ini menjadi landasan penting untuk pengajuan rancangan APBD Perubahan.
“Rancangan APBD Perubahan ini telah berproses dari beberapa minggu yang lalu, dan hari ini kita sepakati keputusannya,” kata Paris.
Lebih lanjut, Paris mengungkapkan bahwa pengajuan APBD Perubahan akan dilaksanakan pada 19 Agustus 2024. Ia juga menjelaskan bahwa rancangan ini akan dirujuk kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memastikan program-program yang telah dibahas dapat terlaksana.
“Untuk pengajuan tingkat 1 akan dilakukan tanggal 19, dan pengajuan tingkat 2 akan dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2024,” tambahnya.
Di akhir wawancara, Paris menyampaikan apresiasi tinggi kepada Gubernur Gorontalo, melalui Sekretaris Daerah, serta kepada OPD terkait atas kontribusi mereka dalam pembahasan ini. Ia berharap APBD Perubahan ini dapat segera ditindaklanjuti dan direalisasikan untuk kepentingan masyarakat.