Suaranet.com, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mengumumkan bahwa salah satu bakal calon Wakil Gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dinyatakan tidak lolos tahap pemeriksaan kesehatan.
Pengumuman ini disampaikan usai seluruh bakal pasangan calon menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sebagai syarat wajib dalam pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Gorontalo. Menurut hasil yang diterima KPU, Rustam Akili, yang berpasangan dengan Toni Uloli dalam paket TULUS, dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan untuk menjabat selama lima tahun ke depan.
Sopian Rahmola, Anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Perencanaan Data dan Informasi, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan dari tim dokter telah diterima dan sesuai penilaian.
“Rustam Akili dianggap tidak mampu menjalankan tugas sebagai wakil kepala daerah selama 5 tahun,” Kata Sofyan.
Olehnya KPU menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada calon kepala daerah untuk melakukan pergantian bakal calon. Jadwal pergantian akan berlangsung dari 5 hingga 7 September 2024, sementara perbaikan berkas dapat dilakukan pada 6 hingga 8 September 2024.