Suaranet.com, Gorontalo- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak sat reskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap seorang pria dengan inisial SI (30) warga Kota Gorontalo karena cukup bukti menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
SI melakukan perbuatan cabul terhadap mawar (13) dengan meraba dan meremas bagian dada hingga memasukkan jari tangan ke bagian sensitif korban yang merupakan keponakannya sendiri.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa Aksi SI sendiri terjadi sejak tanggal 27 September 2023 kemarin, dan baru diketahui orang tua korban tiga bulan kemudian.
“Tidak terima dengan aksi keji pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Gorontalo Kota”, jelas Kompol Leonardo
Lebih lanjut Kompol Leonardo mengungkapkan bahwa laporan ini sudah dari bulan Desember 2023. Tapi unit PPA sempat mengalami kendala, karena belum mengantongi hasil visum, dimana pelaku sering mengelak atas perbuatannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya SI sudah di tetapkan tersangka dan di lakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 24 September 2024 dan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun