Suaranet.com, Kab. Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo telah memetakan sejumlah lokasi yang tidak dapat digunakan oleh pasangan calon pada Pilkada serentak 2024.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahuwa, menyatakan bahwa KPU telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk menetapkan lokasi-lokasi ini.
Beberapa tempat yang dilarang untuk kampanye termasuk tempat ibadah, gedung pemerintahan, sekolah, trotoar, serta tepi jalan raya. Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan memastikan kampanye berjalan sesuai aturan.
Di Kecamatan Limboto, terdapat zona khusus yang tidak boleh digunakan untuk pemasangan iklan kampanye, yakni sepanjang Jalan Ahmad A. Wahab, dari Taman Air Mancur hingga Jembatan depan Polres Gorontalo.
“Penting bagi pasangan calon mematuhi aturan ini demi kelancaran tahapan kampanye,” Kata Windarto.
Tahapan kampanye telah dimulai sejak 25 September dan akan berlangsung hingga 23 November.