Suaranet.com, Gorontalo Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara secara resmi telah menetapkan kembali pasangan Ridwan Yasin dan Muchsin Badar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Bawaslu nomor 001/PS.REG/75.7505/IX/2024, yang telah diumumkan pada 2 Oktober 2024.
Dalam putusannya, Bawaslu Gorontalo Utara meminta KPU untuk menetapkan kembali pasangan Ridwan Yasin-Muchsin Badar sebagai salah satu calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara pada Pilkada 2024.
Untuk menindaklanjuti hal ini, KPU Gorontalo Utara telah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Gorontalo serta Divisi Teknis KPU Republik Indonesia.
“Kami telah melaksanakan pleno untuk menetapkan pasangan Ridwan Yasin-Muchsin Badar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara,” ujar Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar.
Sofyan menjelaskan bahwa dasar hukum yang digunakan KPU adalah Pasal 144 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengharuskan KPU untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu.
Selain itu, pasangan Ridwan Yasin-Muchsin Badar secara otomatis akan mendapatkan nomor urut tiga dalam Pilkada, sesuai dengan peraturan KPU yang berlaku.
“Kami juga sedang berkoordinasi dengan KPU RI terkait pencetakan surat suara yang akan digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024 mendatang,” tambah Sofyan.
Sofyan turut mengimbau masyarakat Gorontalo Utara untuk menggunakan hak pilih mereka pada hari Rabu, 27 November 2024, demi memastikan partisipasi yang tinggi dalam Pilkada mendatang.
KPU Gorontalo Utara terus melakukan persiapan guna memastikan penyelenggaraan Pilkada berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.