Example floating
Example floating
Example 728x250
DPRD Kota Gorontalo

Sengketa Hibah Tanah, Komisi I DPRD Kota Gorontalo Dorong Penyelesaian Hukum

×

Sengketa Hibah Tanah, Komisi I DPRD Kota Gorontalo Dorong Penyelesaian Hukum

Sebarkan artikel ini

Suaranet.com, Kota Gorontalo – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota Gorontalo, melaksanakan rapat terkait pengaduan masyarakat di Kelurahan Talumolo mengenai kepemilikan rumah layak huni, Senin (21/10/2024). Pengaduan ini muncul setelah adanya sengketa terkait hibah tanah yang digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan rumah layak huni.

Wakil Ketua Komisi I, Darmawan Duming menjelaskan bahwa pihaknya telah membaca surat aduan dan menemukan bahwa tanah tersebut merupakan hasil hibah.

Example 325x300

“Kami sudah mempertanyakan proses pengalihan hibahnya di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga pemerintah kota. Berdasarkan hasil telaah, proses tersebut sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Darmawan.

Namun, permasalahan muncul ketika si pemberi hibah, dalam hal ini Pak Wenas, kemudian menggugat kembali kepemilikan tanah tersebut. Ia mengklaim bahwa pemberian tanah itu hanyalah perjanjian sementara dan bukan hibah tetap.

Karena adanya perbedaan klaim, Komisi I menilai bahwa penyelesaian masalah ini harus melalui jalur hukum.

“Kami dari DPRD tidak bisa mengambil keputusan karena ini ranah politik. Oleh karena itu, kami mendorong agar masalah ini diselesaikan di pengadilan, baik secara pidana maupun perdata, untuk mendapatkan kekuatan hukum yang sah,” jelas Darmawan.

Ia juga menambahkan bahwa dari sisi pidana, hal ini bisa masuk dalam kategori penyerobotan tanah karena rumah tersebut sudah dihuni oleh keluarga dari Pak Wenas.

Sayangnya, pihak teradu tidak hadir dalam pertemuan tersebut, sehingga beberapa pertanyaan terkait masalah ini belum bisa dijawab.

Diakhir, Komisi I berharap kepada masyarakat, jika sudah memberikan hibah, pihak yang memberikan hibah tidak menarik kembali tanah yang telah dihibahkan kepada masyarakat.

“Kami berharap agar setelah memberikan hibah, pihak pemberi tidak menarik lagi tanah tersebut,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *