Suaranet.com, Kota Gorontalo – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gorontalo yang menyeret nama Nurdianyah Mantali alias Puten sebagai terdakwa. Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo yang menyatakan Puten bebas dari segala tuduhan kini telah berkekuatan hukum tetap.
Keputusan MA tersebut tertuang dalam direktori putusan Mahkamah Agung RI nomor perkara 6699-K/PID.SUS/2024, yang diputus pada Selasa, 22 Oktober 2024. Dalam amar putusannya, MA dengan tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan JPU, memperkuat vonis bebas yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Gorontalo.
Rongki Ali Gobel, Penasehat Hukum dari OBH YADIKDAM Gorontalo, menyambut baik putusan tersebut. “Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini, maka segala tuduhan yang dilayangkan kepada klien kami, termasuk kepada Kasatpol PP, itu adalah fitnah,” ungkap Rongki.
Kasus ini bermula dari dugaan pungli yang terjadi di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gorontalo, di mana Nurdianyah Mantali alias Puten menjadi terdakwa. Namun, dalam sidang yang digelar pada Rabu, 3 Juli 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin oleh Hakim Supardi, menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Puten tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.